Guru PAUD, TK, SD, dan SMP Wajib Paham! Sertifikat Pendidik ternyata Jadi Syarat Daftar JF, Simak Penjelasanny

- 8 September 2022, 09:13 WIB
Ilustrasi. Guru PAUD, TK, SD, dan SMP Wajib Paham, Sertifikat Pendidik ternyata Jadi Syarat Daftar JF, Simak Penjelasannya./
Ilustrasi. Guru PAUD, TK, SD, dan SMP Wajib Paham, Sertifikat Pendidik ternyata Jadi Syarat Daftar JF, Simak Penjelasannya./ /Oke Jambi

BERITASOLORAYA.com - Guru non sertifikasi setingkat PAUD, TK, SD, dan SMP yang belum memiliki sertifikasi pendidik harus mengetahui aturan dari Kemdikbud.

Pedoman Kemendikbud untuk guru di semua jenjang pendidikan mulai dari PAUD hingga SMP sangat penting untuk diketahui oleh para guru.

Seperti yang diumumkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Selasa, 6 September 2022 tentang Sertifikat Pendidik, melalui akun Instagram resmi @ppgkemendikbud.

Baca Juga: RESMI! Simak Penjelasan Kemdibud Terkait Tunjangan Guru di Semua Jenjang, Penting untuk Dipahami

Sertifikat pendidik bagi guru yang belum sertifikasi diketahui sangat penting karena dengan memiliki sertifikat pendidik tersebutlah guru akan mendapatkan banyak keuntungan dalam hal karir dan penghasilan.

Salah satunya berdasarkan peraturan yang  berlaku saat ini yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, guru penerima tunjangan adalah guru yang sudah sertifikasi.

Di sisi lain, guru non sertifikasi harus mengantri terlebih dahulu untuk mengikuti program PPG prajabatan.

Baca Juga: Hasil Barcelona vs Viktoria Plzen, Hattrick Lewandowski Antarkan Blaugrana ke Puncak Grup C Liga Champions

Perlu diketahui bahwa program PPG prajabatan adalah program pendidikan profesi guru yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk seluruh putra putri terbaik bangsa yang sudah lulus jenjang pendidikan S1 atau D4.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Instagram ppg_prajabatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x