BERITASOLORAYA.com - Guru non sertifikasi setingkat PAUD, TK, SD, dan SMP yang belum memiliki sertifikasi pendidik harus mengetahui aturan dari Kemdikbud.
Pedoman Kemendikbud untuk guru di semua jenjang pendidikan mulai dari PAUD hingga SMP sangat penting untuk diketahui oleh para guru.
Seperti yang diumumkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Selasa, 6 September 2022 tentang Sertifikat Pendidik, melalui akun Instagram resmi @ppgkemendikbud.
Baca Juga: RESMI! Simak Penjelasan Kemdibud Terkait Tunjangan Guru di Semua Jenjang, Penting untuk Dipahami
Sertifikat pendidik bagi guru yang belum sertifikasi diketahui sangat penting karena dengan memiliki sertifikat pendidik tersebutlah guru akan mendapatkan banyak keuntungan dalam hal karir dan penghasilan.
Salah satunya berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, guru penerima tunjangan adalah guru yang sudah sertifikasi.
Di sisi lain, guru non sertifikasi harus mengantri terlebih dahulu untuk mengikuti program PPG prajabatan.
Perlu diketahui bahwa program PPG prajabatan adalah program pendidikan profesi guru yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk seluruh putra putri terbaik bangsa yang sudah lulus jenjang pendidikan S1 atau D4.