Guru non ASN negeri yang belum lulus passing grade pada PPPK 2021 juga masuk kategori prioritas 3.
Mekanisme seleksi yang akan dilalui prioritas 3 yaitu seleksi administrasi berkas dan verifikasi. Proses seleksi dilakukan oleh pihak Kemendikbudristek. Hal ini dapat dilakukan jika formasi belum terpenuhi oleh prioritas 2.
Baca Juga: Kalah 4-1 dari Napoli, Jurgen Klopp Harus Mengubah Strategi Liverpool Jika Ingin Lolos Fase Grup
- Pelamar Umum atau Prioritas 4
Adapun pelamar prioritas 4 adalah guru honorer sekolah negeri yang masa kerjanya di bawah tiga tahun, lulusan PPG dan guru swasta yang terdaftar di dapodik. Jika masih ada formasi, pelamar prioritas 4 akan di seleksi melalui tes CAT UTBK.
Dengan ini dapat disimpulkan, guru lulus passing grade akan masuk ke dalam kategori pelamar prioritas 1. Guru tersebut akan langsung mendapat penempatan dan menjadi ASN.***