Tugas tambahan tersebut seperti wakil kepala sekolah (12 jam), kepala laboratorium (12 jam), atau kepala perpustakaan (12 jam).
Apabila hal tersebut dialami, maka guru perlu menunggu beberapa hari untuk proses pengecekan secara keseluruhan.
3. Kepala sekolah belum mengisi data SK
Pada bagian kelengkapan data, terdapat keterangan Kepala sekolah yang belum mengisi data SK (pada riwayat Tugas Tambahan).
Baca Juga: 10 Hobi Menyenangkan yang Dapat Dilakukan untuk Mengubah Pola Hidup
Apabila mengalami hal tersebut maka Kepala Sekolah perlu mengisi data terkait SK pada riwayat Tugas Tambahan bagi guru yang dalam pemenuhan 24 jam mengajarnya kurang.
Itulah salah satu penyebab yang dapat menghambat guru dalam pencairan tunjangan sertifikasi atau TPG baik pada triwulan 3 maupun yang lainnya.***