Tak Perlu Tes! Guru Honorer ini Bisa Langsung Jadi ASN Dengan Status PPPK Atas Mandat MenPANRB

- 9 September 2022, 17:02 WIB
Ilustrasi guru honorer yang bisa jadi ASN dengan status PPPK tanpa tes.
Ilustrasi guru honorer yang bisa jadi ASN dengan status PPPK tanpa tes. /mediacenter.riau.go.id/
  1. Guru THK II yang Belum Lulus Passing Grade

Saat seleksi PPPK guru 2021, ada guru THK II yang belum lulus passing grade. Jika akan mengikuti seleksi PPPK 2022, guru kategori ini masuk sebagai prioritas 2.

  1. Guru non ASN Negeri (belum ikut seleksi PPPK 2021)

Jika guru non ASN Negeri telah terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun dan belum ikut seleksi pada PPPK 2021, maka akan masuk sebagai pelamar prioritas 3 di PPPK 2022. Adapun terkait seleksinya, pelamar prioritas 3 akan sama dengan pelamar prioritas 2.

Baca Juga: Ketangkap Basah, Lee Jong Suk Beri Perlakuan Spesial untuk Yoona SNSD, Beda dengan Lawan Main Sebelumnya

  1. Guru non ASN Negeri (belum lulus passing grade PPPK 2021)

Kategori ini juga masuk dalam pelamar prioritas 3. Syaratnya, guru non ASN Negeri yang belum lulus passing grade PPPK 2021 terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun.

Demikian kategori guru honorer yang masuk dalam prioritas saat mengikuti seleksi PPPK 2022. Bagi yang masuk salah satu dari kategori di atas, tak perlu lagi mengikuti tes.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x