BERITASOLORAYA.com – Menurut informasi resmi Kemdikbud, guru dari semua jenjang pendidikan harus memperhatikan hal ini.
Ada kabar gembira bagi para guru yang mengajar pada jenjang pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB, khususnya seputar masalah tunjangan guru.
Hal ini merupakan salah satu upaya Kemdikbud, untuk meningkatkan kesejahteraan guru agar dapat memperoleh penghasilan yang lebih layak.
Baca Juga: Honorer Harus Tahu! Berikut Dokumen Pendataan Non Asn 2022 Sesuai Arahan BKN, Jangan Salah Upload Ya
Kemdikbud telah mengindikasikan keterlibatannya dalam pembahasan RUU Sisdiknas yang baru-baru ini menjadi topik pembicaraan utama di kalangan pejabat pendidikan.
Dirjen GTK Kemdikbud, Iwan Syahril mengatakan bahwa ada sejumlah 1,6 juta guru di Indonesia belum mendapatkan kenaikan pendapatan yang wajar.
Kenaikan pendapatan ini terkait dengan masalah tunjangan profesi yang diberikan oleh Kemdikbud untuk seluruh guru yang sudah sertifikasi di Indonesia.
Pasalnya, masih banyak guru yang belum mendapatkan sertifikat pendidik atau belum sertifikasi karena masih menunggu antrean untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).