Antrean PPG Bisa Sampai 20 Tahun, Nadiem: Guru Bisa Terima Tunjangan Tanpa Proses Sertifikasi, Jika…

- 12 September 2022, 14:55 WIB
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjelaskan guru bisa dapat tunjangan tanpa proses sertifikasi jika RUU Sisdiknas sah.
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjelaskan guru bisa dapat tunjangan tanpa proses sertifikasi jika RUU Sisdiknas sah. /kemdikbud.go.id/

Nadiem kembali menegaskan, perubahan mekanisme sertifikasi yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas, akan menjadi solusi dari menumpuknya antrean PPG yang panjang tanpa mengorbankan kualitas sertifikasi.

Baca Juga: Resmi! Regulasi Kemdikbud untuk Kepala Sekolah dan Calon Kepsek, Ini Syarat Menjabatnya dan Lama Jabatan

“Kita akan memastikan guru-guru baru yang akan menjadi regenerasi proses transformasi, kualitasnya baik. Plus, kapasitas PPG bisa kita dedikasikan untuk pelatihan dan sertifikasi guru baru, untuk menutup kebutuhan guru kita yang setiap tahunnya ada kekurangan akibat ada guru yang pensiun,” tuturnya.

”Guru-guru harus mengetahui, masalah sekarang ada di dalam Undang-Undang Guru dan Dosen, karena ada penyebutan tunjangan terpisah, tunjangan profesi,” kata Mendikbudristek.

Nadiem menambahkan, pemerintah akan mengeluarkan istilah tunjangan profesi sehingga tunjangan bisa diberikan secepatnya, bukan dalam dua puluh tahun ke depan.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah