Resmi! Regulasi Kemdikbud untuk Kepala Sekolah dan Calon Kepsek, Ini Syarat Menjabatnya dan Lama Jabatan

- 12 September 2022, 13:30 WIB
Ilustrasi kepala sekolah
Ilustrasi kepala sekolah /pch.vector/Freepik



BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarkan regulasi resmi untuk yang ingin menjabat sebagai kepala sekolah atau kepsek dan guru calon kepsek.

Regulasi resmi yang dikeluarkan Kemdikbud termaktub dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 mengenai Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Pada regulasi itu, terdapat bahasan tentang masa jabatan sebagai kepala sekolah dan syarat yang wajib dipenuhi oleh guru calon kepsek.

Baca Juga: Begini Jalur Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2023, Berdasarkan Permendikbudristek

Disampaikan pada Pasal 8 bahwasanya kepala sekolah paling lama menjabat selama empat periode.

Maka, maksimal waktu bagi kepala sekolah menjabat adalah 16 tahun, jangka waktu satu periode selama masa empat tahun.

Guru yang menjabat sebagai kepala sekolah di satuan administrasi pangkal yang sama, mempunyai masa paling singkat dua tahun dan maksimal dua periode atau dalam jangka waktu empat tahun.

Jika guru yang menjabat masih dipercaya untuk menduduki jabatan sebagai kepala sekolah, maka masa jabatannya dapat bertambah hingga maksimal empat periode atau dalam jangka waktu 16 tahun.

Baca Juga: LPDI Gelar Seminar ‘Digital Culture 2022’, Begini Harapan Direktur Pascasarjana IAIN Ponorogo untuk Mahasiswa

Calon kepsek atau guru yang ingin menjabat sebagai kepala sekolah harus memenuhi persyaratan yang tercantum pada Permendikbud.

Regulasi yang dimaksud termaktub dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 sebagai berikut.

1. Guru yang diberikan amanat sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: LTMPT Pamit, Begini Kelanjutan Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Tahun 2023

a. Guru harus mempunyai kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;

b. Guru harus mempunyai sertifikat pendidik;

c. Guru harus mempunyai Sertifikat Guru Penggerak;

d. Guru harus mempunyai pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;

e. Guru harus mempunyai jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;

f. Guru harus mempunyai hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;

Baca Juga: Benarkah Sertifikat Pendidik Tak Jadi Syarat Dapat TPG? Guru Non Sertifikasi Wajib Tahu!

g. Guru harus mempunyai pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;

h. Guru harus dalam keadaan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;

i. Guru harus tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

j. Guru harus tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan

k. Guru harus berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

Baca Juga: 19 September 2022 Jangan Lupa! Kemdikbud Beri Arahan untuk Guru Semua Jenjang, Lakukan Hal Ini Ya, CATAT

Persyaratan sebagaimana ayat (1) huruf b, huruf d, dan huruf e dikecualikan untuk Guru yang diberikan amanat sebagai Kepala Sekolah yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Demikian masa jabatan kepala sekolah dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru calon kepsek yang dijelaskan dalam Kemdikbud melalui Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah