Selamat! Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi akan Dapat Ini secara Khusus, Apa? Cek Disini

- 11 September 2022, 16:22 WIB
Ilustrasi. Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi akan Dapat Ini secara Khusus./
Ilustrasi. Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi akan Dapat Ini secara Khusus./ /bkn.go.id

BERITASOLORAYA.com - RUU Sisdiknas saat ini sedang menjadi perbincangan di kalangan para pendidik di Indonesia.

Terlebih, Kemdikbud telah melakukan pembahasan terkait RUU Sisdiknas terbaru yang memang akan disahkan dan diberlakukan untuk lingkungan pendidik.

RUU Sisdiknas tersebut diterbitkan oleh Kemdikbud dengan nomor 537/sipres/A6/VII/2022.

Baca Juga: 8 Hari Lagi! Kemdikbud Beri Tugas yang Harus Dilakukan Guru Semua Jenjang, Cek Prosedur Selengkapnya di Sini

RUU Sisdiknas tersebut dipahami sebagai salah satu solusi untuk mewujudkan kesejahteraan tenaga pendidik, baik guru yang sudah sertifikasi maupun guru yang belum sertifikasi.

Bahkan, dengan adanya RUU Sisdiknas ini bisa dipahami sebagai salah satu upaya untuk memperjuangkan penghasilan tambahan bagi guru yang sertifikasi dan non sertifikasi.

Tidak hanya guru sertifikasi dan non sertifikasi saja, tetapi RUU Sisdiknas ini juga menjadi salah satu upaya Kemdikbud untuk mendorong adanya penghasilan yang layak bagi guru ASN ataupun guru honorer.

Baca Juga: 5 Tips Menjaga Pola Hidup Bersih dan Sehat pada Anak Usia Dini, Wajib Tahu!

"RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru," kata Iwan Syahril, Dirjen GTK Kemdikbud, dalam Instagram @ppgkemdikbud.

Lebih lanjut, dalam RUU Sisdiknas juga dijelaskan bahwa guru ASN maupun non ASN baik yang sudah mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) maupun belum, akan tetap mendapatkan tambahan penghasilan dari Kemdikbud sampai pensiun.

Namun, harus selalu diingat bahwa aturan tersebut akan diberlakukan jika guru yang bersangkutan memenuhi syarat yang sudah ditentukan oleh Undang-Undang.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Instagram @ppgkemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah