Selamat! Kemdikbud Beri Kepastian Tunjangan Bagi 1,6 Juta Guru Non Sertifikasi Tanpa Perlu Antre PPG

- 13 September 2022, 20:52 WIB
Ilustrasi. Guru non sertifikasi tidak perlu lagi antre PPG untuk dapat tunjangan berdasarkan kabar Kemdikbud.
Ilustrasi. Guru non sertifikasi tidak perlu lagi antre PPG untuk dapat tunjangan berdasarkan kabar Kemdikbud. /Pixabay/sallyjermain

“Kalau kita diam saja dan mengikuti peraturan lama di mana disebut tunjangan profesi, maka mereka akan menunggu lebih dari 20 tahun,” ungkap Nadiem dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemdikbud pada Selasa, 13 September 2022.

Jika tetap menggunakan mekanisme lama yakni hanya guru sertifikasi yang mendapatkan tunjangan, maka banyak guru yang sampai pensiun belum mendapatkan penghasilan layak.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Kemendikbudristek menciptakan terobosan baru demi kesejahteraan guru yang dituangkan dalam RUU Sisdiknas.

Baca Juga: Tips Wajah Awet Muda dan Bersih Dengan Minum Ini. Kata dr Zaidul Akbar

“Jadi sebetulnya, RUU Sisdiknas ini adalah kabar gembira bagi semua guru. Saya ingin sekali ketemu dengan semua guru, berbicara secara langsung dan menjelaskan betapa besarnya potensi RUU Sisdiknas untuk meningkatkan kesejahteraan para guru,” kata Mendikbudristek.

Jika RUU Sisdiknas diloloskan, kata Nadiem, 1,6 juta guru yang belum sertifikasi bisa langsung menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG yang antreannya panjang.

Meski sertifikasi tidak lagi menjadi syarat untuk mendapatkan tunjangan ketika RUU Sisdiknas disahkan, prinsip sertifikasi sebagai upaya menjagai kualitas tetap harus dilindungi.

Baca Juga: Lirik Lagu Halo Sayangku oleh Andien: Memberi Arti Cinta, Senyummu Meluluhkan Dunia

Karena itu, ke depannya sertifikasi akan digunakan layaknya SIM alias izin bagi guru baru untuk boleh mengajar.

 “Kita harus melindungi konsep sertifikasi untuk guru-guru baru, sebelum mereka bekerja sebagai guru, baik di swasta maupun di negeri,” kata Mendikbudristek.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah