Baca Juga: Kriteria Non ASN yang Dapat Diangkat Jadi PPPK 2022, Formasi dan Jadwal, Simak Selengkapnya
Kategori pelamar prioritas kedua adalah THK2 serta kategori pelamar prioritas ketiga adalah Guru non-ASN negeri terdaftar Dapodik yang mempunyai masa kerja paling rendah 3 tahun atau lebih.
Apabila formasi masih tersedia dilanjutkan dengan pelamar prioritas umum yaitu non ASN lulusan PPG terdaftar di databases kelulusan PPG Kemendikbudristek dan non ASN yang terdaftar di Dapodik.***