Baca Juga: Honorer yang Ikut Pendataan Non ASN Harus Tahu Hal Ini, Erat Kaitannya dengan Nasib Masa Depan
Pemenuhan kebutuhan formasinya akan didahulukan oleh pelamar prioritas 1, secara berurutan yaitu THK-II, Guru non-ASN Negeri, Lulusan PPG dan Guru Swasta yang telah memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.
Jika formasi belum terpenuhi akan diisi oleh pelamar prioritas 2, yaitu THK2 dan seterusnya, kemudian diisi oleh pelamar prioritas 3, yakni terdaftar Dapodik tiga tahun atau lebih.
Selanjutnya, apabila formasi belum terpenuhi, akan dilanjutkan seleksi umum.
Guru honorer yang dimaksud dengan kategori aman berdasarkan pada kata kunci "jika formasi masih tersedia".
Baca Juga: 3 Ide Menu Harian yang Enak, Kreasi Dapur untuk Keluarga Tercinta Supaya Tidak Bosan
Pemerintah Daerah (Pemda) akan melaksanakan semua mekanisme. Namun, hal tersebut tergantung formasi yang nantinya masih tersedia.
Mekanisme yang dimaksud sebagaimana di atas adalah mekanisme langsung penempatan, kesesuaian verifikasi atau observasi dan mekanisme seleksi dengan CAT-UNBK.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 terdapat ketentuan tentang kategori pelamar prioritas dan kategori pelamar umum yang dibagi dalam beberapa kategori.
Pelamar prioritas pertama adalahTHK-II, Non ASN Negeri, Lulusan PPG dan Non ASN Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, akan tetapi belum mendapat formasi