Penempatan Non ASN di PPPK 2022, Guru Honorer Aman Tergantung ini

- 15 September 2022, 15:57 WIB
Pemenuhan kebutuhan formasi PPPK 2022. Guru pelamar prioritas kedua, ketiga dan umum jika formasi masih tersedia
Pemenuhan kebutuhan formasi PPPK 2022. Guru pelamar prioritas kedua, ketiga dan umum jika formasi masih tersedia /tangkapan layar Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud/


BERITASOLORAYA.com- Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menginformasikan mengenai pemenuhan formasi untuk seleksi PPPK 2022.

Terdapat kategori pelamar yang harus diperhatikan oleh peserta PPPK 2022 yang disebut dengan kategori aman untuk guru honorer.

Seperti diketahui bahwasannya, selain dalam kategori tersebut, untuk seleksi PPPK 2022 telah ada aturan terbaru.

Pada dasarnya, seleksi PPPK 2022 akan diperuntukkan bagi jabatan fungsional guru maupun jabatan fungsional lainnya, seperti tenaga kesehatan.

Baca Juga: Guru Harus Cek! Hanya 3 Poin yang Berubah pada Pemberian Tunjangan Profesi Guru Jika RUU Sisdiknas Disahkan

Bagi guru maupun jabatan fungsional lainnya, tentunya menantikan pengadaan seleksi tersebut. Apalagi yang telah dinyatakan lulus passing grade di seleksi sebelumnya,namun belum mendapatkan formasi.

Diketahui bahwasanya jumlah penetapan formasi secara keseluruhannya di seleksi PPPK 2022 adalah 530.028, dari Pusat maupun Daerah.

Pada PPPK Guru formasinya adalah 319.716, lalu PPPK Tenaga Kesehstan 92 014 dan PPPK Tenags Teknis sejumlah 27.608

Adapun untuk PPPK jf guru terdapat aturan tentang mekanisme seleksi, tahapan kriteria peserta hingga penempatan formasi PPPK 2022 atau kompetensi tahap 3.

Baca Juga: Honorer yang Ikut Pendataan Non ASN Harus Tahu Hal Ini, Erat Kaitannya dengan Nasib Masa Depan

Pemenuhan kebutuhan formasinya akan didahulukan oleh pelamar prioritas 1, secara berurutan yaitu THK-II, Guru non-ASN Negeri, Lulusan PPG dan Guru Swasta yang telah memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.

Jika formasi belum terpenuhi akan diisi oleh pelamar prioritas 2, yaitu THK2 dan seterusnya, kemudian diisi oleh pelamar prioritas 3, yakni terdaftar Dapodik tiga tahun atau lebih.

Selanjutnya, apabila formasi belum terpenuhi, akan dilanjutkan seleksi umum.

Guru honorer yang dimaksud dengan kategori aman berdasarkan pada kata kunci "jika formasi masih tersedia".

Baca Juga: 3 Ide Menu Harian yang Enak, Kreasi Dapur untuk Keluarga Tercinta Supaya Tidak Bosan

Pemerintah Daerah (Pemda) akan melaksanakan semua mekanisme. Namun, hal tersebut tergantung formasi yang nantinya masih tersedia.

Mekanisme yang dimaksud sebagaimana di atas adalah mekanisme langsung penempatan, kesesuaian verifikasi atau observasi dan mekanisme seleksi dengan CAT-UNBK.

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 terdapat ketentuan tentang kategori pelamar prioritas dan kategori pelamar umum yang dibagi dalam beberapa kategori.

Pelamar prioritas pertama adalahTHK-II, Non ASN Negeri, Lulusan PPG dan Non ASN Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, akan tetapi belum mendapat formasi

Baca Juga: Kriteria Non ASN yang Dapat Diangkat Jadi PPPK 2022, Formasi dan Jadwal, Simak Selengkapnya

Kategori pelamar prioritas kedua adalah THK2 serta kategori pelamar prioritas ketiga adalah Guru non-ASN negeri terdaftar Dapodik yang mempunyai masa kerja paling rendah 3 tahun atau lebih.

Apabila formasi masih tersedia dilanjutkan dengan pelamar prioritas umum yaitu non ASN lulusan PPG terdaftar di databases kelulusan PPG Kemendikbudristek dan non ASN yang terdaftar di Dapodik.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah