TERJAWAB! Begini Mekanisme Penempatan Seleksi PPPK 2022 bagi Guru Honorer dan THK 2, Ada Sistem Ranking?

- 17 September 2022, 07:33 WIB
Ilustrasi  guru honorer
Ilustrasi guru honorer /katemangostar/Freepik

Akan tetapi formasi yang dibuka hanya ada di sekolah A dan B, itu artinya formasi yang tersebar hanya pada dua sekolah saja.

Kemudian karena formasi yang tersedia hanya ada di sekolah A dan B, maka pelamar dari sekolah C dan D akan melakukan pelamaran pada sekolah A dan B.

Maka pelamar yang berasal dari sekolah C dan D hanya perlu melakukan isi biodata diri, sedangkan untuk penempatan akan ditentukan oleh Kemdikbud Ristek.

Selanjutnya akan dilakukan penilaian kesesuaian/verifikasi dan observasi pada masing-masing sekolah dalam hal ini adalah sekolah A dan B (yang menyediakan formasi).

Baca Juga: Langsung Ditempatkan! Mahasiswa PPG Prajabatan 2022, Akan Ditempatkan ke Daerah, dengan Syarat Ini...

Pada tahap ini Pak Budi sebagai pelamar dari sekolah A yang juga sekaligus terdapat formasi pada sekolah A juga turut dilakukan penilaian oleh Kemdikbud Ristek.

Sedangkan pelamar B dinilai di sekolahnya yaitu sekolah B, pelamar C dinilai di sekolahnya yaitu sekolah C, dan pelamar D dinilai di sekolahnya yaitu sekolah D.

Pada tahap penilaian ini, jika ternyata pelamar C dan D memiliki nilai akumulasi yang lebih tinggi dari pada pelamar A dan B, maka formasi akan otomatis dipindahkan ke sekolah C dan D berasal.

Hal tersebut dapat terjadi dikarenakan nilai C dan D lebih unggul dari pada pelamar A dan B, sebagaimana mekanisme ranking bagi pelamar P2 dan P3 yang telah ditentukan pada saat rakor.***

 

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Calon Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x