Sesuai dengan isi PermenpanRB dan janji dari Kemdikbud sendiri, bahwa bagi guru honorer K2 yang sudah lulus passing grade P3K 2021, dijelaskan akan masuk mekanisme pertama yaitu penempatan saja.
- Guru sekolah negeri lulus passing grade PPPK 2021
Kategori ini setara dengan guru K2 yang lulus passing grade yaitu guru sekolah negeri yang telah lulus passing grade.
Tidak penting apakah guru sekolah negeri ini masa kerjanya lebih dari 3 tahun atau mungkin masa kerjanya baru 3 bulan asalkan masuk kedalam kategori ini.
Baca Juga: Resep Olahan Tahu yang Cocok untuk Ide Jualan Frozen Food
- Lulusan PPG lulus passing grade PPPK 2021
Lulusan PPG ini adalah pendaftar yang belum pernah menjadi guru, dalam mendaftar PPG ini yang menjadi dasarnya adalah ijazah S1 dan juga sertifikat pendidik yang dipunyai.
- Guru swasta lulus passing grade PPPK 2021
Guru swasta lulus passing grade ini akan langsung ditempatkan tanpa dites lagi, baik tes verifikasi maupun kesesuaian dan CAT UNBK, dipastikan ini tidak perlu dilakukan.
- Guru honorer K2 belum lulus passing grade 2021
Guru jenis kategori ini hanya akan dilakukan tes verifikasi atau kesesuaian antara ijazah yang dimiliki dan formasi yang dibuka, pada sekolah tertentu atau juga pada instansinya.
- Guru honorer K2 pendaftar baru
Maksud dari pendaftar baru adalah guru honorer K2 di tahun 2021 yang tidak melakukan pendaftaran karena tidak mengetahui informasi tetapi memenuhi syarat.
- Guru sekolah negeri dengan masa kerja lebih dari 3 tahun yang belum lulus passing grade
Kategori ini sama halnya dengan kategori yang diatas, yaitu para guru tidak perlu lagi ikut tes kesesuaian dan hanya melakukan verifikasi saja.