Benarkah P1 PPPK 2022 Dapat Turun Jadi P2 atau P3 bahkan Umum Jika Tidak Ada Formasi? Simak Selengkapnya

- 17 September 2022, 14:36 WIB
Ilustrasi. Pelamar PPPK P1 bisa turun jadi P2, P3 hingga pelamar umum.
Ilustrasi. Pelamar PPPK P1 bisa turun jadi P2, P3 hingga pelamar umum. /pressfoto/Freepik

Barulah pelamar tersebut ditentukan, apakah guru itu lulus di tempat tugasnya ataukah tidak.

Akan tetapi, terdapat hal yang penting yang harus diketahui oleh  para peserta PPPK guru 2022, yaitu agar tidak salah pilih pada saat pembukaan SSCASN pada masing-masing akun peserta.

Sebab terdapat mekanisme dan perubahan prioritas sebagaimana yang telah ditentukan oleh Kementerian PAN-RB.

Baca Juga: Ide Menu Harian Keluarga yang Mudah Dibuat, Anti Bingung dan Ribet

Kemudian, menurut data dari Kementerian PAN-RB hanya terdapat 107.195 guru honorer sekolah negeri yang akan mendapatkan kuota di tahun 2022. Selain itu, terdapat sebanyak 26.827 guru honorer yang berada di sekolah swasta.

Lebih lanjut, terdapat pula sebanyak 14.463 guru honorer sekolah negeri, dan sebanyak 12.567 guru honorer sekolah swasta yang belum memperoleh kuota di tahun 2022.

Dalam hal ini hanya sejumlah 134.022 atau sekitar 69% guru honorer yang siap untuk diangkat menjadi pegawai ASN PPPK di tahun 2022.

Baca Juga: Resep Olahan Tahu yang Cocok untuk Ide Jualan Frozen Food

Sementara itu, ada sekitar 27.030 atau 14% memperoleh penempatan, namun belum mendapatkan kuota formasi di tahun 2022, dan diharapkan bisa mendapatkan formasi di tahun 2023.

Demikian informasi seputar seleksi pengadaan PPPK 2022 untuk pelamar perioritas pertama atau P1 yang belum memperoleh formasi.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah