Guru Harus Tahu! Dalam RUU Sisdiknas, Serdik Tidak Jadi Syarat Utama Dapat Tunjangan, Benarkah?

- 14 September 2022, 11:09 WIB
Ilustrasi. Guru Harus Tahu, Dalam RUU Sisdiknas, Serdik Tidak Jadi Syarat Utama Dapat Tunjangan./
Ilustrasi. Guru Harus Tahu, Dalam RUU Sisdiknas, Serdik Tidak Jadi Syarat Utama Dapat Tunjangan./ /Pexels/Karolina Grabowska

BERITASOLORAYA.com – Guru di jenjang pendidikan TK hingga SMA jika ingin memiliki sertifikat pendidik maka harus mengikuti program PPG terlebih dahulu.

Sebab kelak sertifikat pendidik tersebutlah yang bisa membantu guru untuk bisa menerima tunjangan profesi sebagai penghasilan tambahan yang diberikan oleh Pemerintah.

Sayangnya, tidak semua guru bisa mengikuti program PPG karena antrean yang cukup panjang sehingga dampaknya adalah guru tidak semuanya memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga: Ide Menu Harian Enak, Kreasi Dapur untuk Keluarga Tercinta

Selain itu, karena memang kuota PPG yang terbatas dan jumlah guru yang terus bertambah setiap tahunnya, maka para guru juga akan merasa kesulitan jika ingin mendapatkan sertifikat pendidik dengan jalur program PPG terlebih dulu.

Bahkan menurut penuturan Kemdikbud, bahwa ada sekitar 1,6 juta guru yang belum memiliki sertifikat pendidik atau belum sertifikasi, dan juga belum bisa mengikuti PPG.

Dampaknya adalah sejumlah guru tersebut belum bisa menerima tunjangan profesi karena belum terpenuhi syarat yaitu memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga: 57 Instansi Pusat Terima SK Penetapan Kebutuhan ASN 2022, Mana yang Buka Formasi PPPK Paling Banyak? Simak!

Hal itu merupakan salah satu masalah yang selama ini terjadi di dunia pendidikan dan dirasakan oleh para tenaga pendidik, yang notabene harus mendapatkan kesejahteraan berkat mendidik generasi bangsa.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Instagram Ditjen GTK Kemdikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah