Jika ada pelamar formasi berasal dari luar sekolah induk, penilaian kesesuaian akan dilakukan di sekolah asal guru pelamar.
Apabila nilai pelamar dari luar sekolah induk lebih tinggi, formasi bisa dipindahkan ke sekolah pelamar PPPK guru yang lulus.
Dari 368.830 guru yang memenuhi beban kerja sesuai regulasi, Pemda hanya mengusulkan sebanyak 154.270 (41,8 persen) untuk mengikuti formasi seleksi kesesuaian.
Meskipun guru telah mengikuti mekanisme di seleksi secara maksimal, akan ada guru honorer negeri yang tidak mendapatkan formasi karena tidak memenuhi syarat, Pemda tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan atau over supply meski telah redistribusi.***