2. Kompetensi Teknis. Seleksi dari kompetensi teknis meliputi seleksi profesional, pedagogik, sosial dan kepribadian.
3. Kinerja. Seleksi kinerja meliputi orientasi pelayanan, komitmen, inisiatif kerja dan kerja sama.
4. Pemeriksaan Latar Belakang. Seleksi pemeriksaan latar belakang meliputi seleksi terkait perundungan, kekerasan seksual, penyalahgunaan narkoitika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) serta intoleransi.
Baca Juga: Resep Kuah Bakso dan Sambal Bakso Segar, Anti Ribet Bahan Sedikit
Selain keempat dimensi penilaian kesesuaian di atas, akan dilakukan juga seleksi wawancara yang menjadi pertimbangan dalam penilaian moralitas dan integritas.
Dalam mekanisme seleksi prioritas 2 dan 3 PPPK guru 2022, akan diutamakan guru honorer sekolah negeri yang saat ini mengajar dengan beban kerja sesuai regulasi.
Berdasarkan data, ada sejumlah 589.784 guru honorer negeri yang belum lulus passing grade 2021 dan berkesempatan kembali ikut seleksi PPPK di tahun ini.
Dari jumlah itu, sebanyak 368.830 guru honorer negeri memenuhi beban kerja sesuai regulasi sementara 220.954 guru perlu di-redistribusi.
Sejumlah guru yang perlu di-redistribusi akan diarahkan untuk mengisi formasi di sekolah lain yang membutuhkan sesuai analisis beban kerja (ABK).