Hore! Tunjangan Bagi 1,6 Juta Guru Non Sertifikasi Akan Terwujud, Mendikbud: Tak Perlu Antre PPG Lagi

- 18 September 2022, 19:29 WIB
Ilustrasi. Tunjangan bagi guru non sertifikasi akan segera terwujud.
Ilustrasi. Tunjangan bagi guru non sertifikasi akan segera terwujud. /PEXELS/Alexander Mils

BERITASOLORAYA.com – Tambahan penghasilan berupa tunjangan profesi guru (TPG) saat ini hanya dapat dinikmati oleh guru sertifikasi saja.

Menurut aturan yang masih berlaku, guru perlu mengikuti program PPG (Pendidikan Profesi Guru) Kemdikbud terlebih dahulu dan menerima sertifikat pendidik setelah lulus.

Dengan begitu, guru tersebut akan menyandang status sebagai guru sertifikasi dan berhak mendapatkan tunjangan profesi.

Sudah ada sekitar 1,3 juta guru yang mendapatkan tunjangan profesi setelah melewati proses sertifikasi.

Baca Juga: Mengenal Dermatitis Venenata, Apa Itu? Simak Definisi Hingga Penanganan

Di sisi lain, sekitar 1,6 juta guru masih terhambat mendapatkan tunjangan profesi sebab antrean untuk mengikuti program PPG sangat panjang.

Kuota PPG yang dibuka hanya 60 hingga 70 ribu per tahun. Melihat guru non sertifikasi yang sangat banyak, terhitung bisa menghabiskan waktu hingga bertahun-tahun untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Mekanisme tunjangan profesi yang hanya untuk guru sertifikasi saja tentu menjadi perhatian Kementerian Pendidikan.

Baca Juga: Pengumuman! Seleksi PPPK 2022 Akan Dibuka, Begini Cara Daftar Agar Jadi ASN

Dalam hal ini Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjelaskan, jajaran Kementerian Pendidikan telah mencari solusi agar para guru bisa segera mendapatkan tunjangan terlebih lagi bagi guru yang akan segera pensiun.

 “Kalau kita diam saja dan mengikuti peraturan lama di mana disebut tunjangan profesi, maka mereka akan menunggu lebih dari 20 tahun,” ungkap Nadiem dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemdikbud.

Jika tetap menggunakan mekanisme lama yakni hanya guru sertifikasi yang mendapatkan tunjangan, maka banyak guru yang sampai pensiun belum mendapatkan penghasilan layak.

Baca Juga: Lirik Lagu Pernikahan Impian oleh Anisa Rahma dan Anandito yang Sangat Menyentuh

Untuk mengatasi masalah tersebut, Kemendikbudristek menciptakan terobosan baru demi kesejahteraan guru yang dituangkan dalam RUU Sisdiknas.

 “Jadi sebetulnya, RUU Sisdiknas ini adalah kabar gembira bagi semua guru. Saya ingin sekali ketemu dengan semua guru, berbicara secara langsung dan menjelaskan betapa besarnya potensi RUU Sisdiknas untuk meningkatkan kesejahteraan para guru,” kata Mendikbudristek.

Jika RUU Sisdiknas diloloskan, kata Nadiem, 1,6 juta guru yang belum sertifikasi bisa langsung menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG yang antreannya panjang.

Baca Juga: Lirik Lagu Ku Rindu Ibu oleh Rizky Febian, ‘Harus Melepas Namun Ku Tak Ingin’

Meski sertifikasi tidak lagi menjadi syarat untuk mendapatkan tunjangan ketika RUU Sisdiknas disahkan, prinsip sertifikasi sebagai upaya menjagai kualitas tetap harus dilindungi.

Karena itu, ke depannya sertifikasi akan digunakan layaknya SIM alias izin bagi guru baru untuk boleh mengajar.

 “Kita harus melindungi konsep sertifikasi untuk guru-guru baru, sebelum mereka bekerja sebagai guru, baik di swasta maupun di negeri,” kata Mendikbudristek.

Baca Juga: UPDATE PPPK 2022: Pahami Seleksi yang Harus Dilalui Guru THK-II dan Honorer Negeri yang Ingin Jadi ASN

Nadiem kembali menegaskan, perubahan mekanisme sertifikasi yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas, akan menjadi solusi dari menumpuknya antrean PPG yang panjang tanpa mengorbankan kualitas sertifikasi.

 “Kita akan memastikan guru-guru baru yang akan menjadi regenerasi proses transformasi, kualitasnya baik. Plus, kapasitas PPG bisa kita dedikasikan untuk pelatihan dan sertifikasi guru baru, untuk menutup kebutuhan guru kita yang setiap tahunnya ada kekurangan akibat ada guru yang pensiun,” tegasnya.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x