Honorer K2 Bisa Jadi ASN Jika Ikuti Mekanisme Penempatan PPPK 2022 Berikut, Benarkah THK 2 Harus Tes?

- 19 September 2022, 08:35 WIB
Ilustrasi guru honorer THK 2
Ilustrasi guru honorer THK 2 /Pixabay/Gerd Altmann

Baca Juga: Kenali Mata Bintitan, Penyebabnya Bukan Ini! Simak Cara Penanganannya Berikut Ini

Untuk lebih jelasnya simak ilustrasi bagi guru THK 2 berikut.

Bu Mina adalah guru honorer yang berada pada sekolah A, namun dalam satu wilayah membutuhkan 4 kebutuhan formasi untuk dapat tersebar pada 4 sekolah, yaitu sekolah A, B, C, dan D.

Akan tetapi, formasi yang dibuka pada seleksi PPPK 2022 hanya ada di sekolah A dan B. Itu artinya formasi yang tersebar hanya pada 2 sekolah saja.

Kemudian karena formasi yang tersedia hanya disediakan pada disekolah A dan B, maka pelamar dari sekolah C dan D akan melakukan pelamaran pada sekolah A dan B.

Baca Juga: Kenapa Gigi Bungsu Perlu Dicabut, jika Terjadi Indikasi seperti Ini. Simak Penjelasan Drg. Frans Praba

Maka pelamar yang berasal dari sekolah C dan D perlu melakukan isi biodata diri, sedangkan untuk penempatan akan ditentukan oleh Kemdikbud Ristek.

Selanjutnya, akan dilakukan penilaian kesesuaian/verifikasi dan observasi pada masing-masing sekolah, dalam hal ini adalah sekolah A dan B sebagai penyedia formasi.

Pada tahap ini, Bu Mina sebagai pelamar dari sekolah A yang juga sekaligus terdapat formasi pada sekolah A turut memperoleh penilaian dari Kemdikbud Ristek.

Sedangkan pelamar B akan dinilai di sekolahnya di sekolah B, pelamar C dinilai di sekolahnya di sekolah C, dan pelamar D dinilai di sekolahnya di sekolah D.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah