Baca Juga: Kenali Mata Bintitan, Penyebabnya Bukan Ini! Simak Cara Penanganannya Berikut Ini
Untuk lebih jelasnya simak ilustrasi bagi guru THK 2 berikut.
Bu Mina adalah guru honorer yang berada pada sekolah A, namun dalam satu wilayah membutuhkan 4 kebutuhan formasi untuk dapat tersebar pada 4 sekolah, yaitu sekolah A, B, C, dan D.
Akan tetapi, formasi yang dibuka pada seleksi PPPK 2022 hanya ada di sekolah A dan B. Itu artinya formasi yang tersebar hanya pada 2 sekolah saja.
Kemudian karena formasi yang tersedia hanya disediakan pada disekolah A dan B, maka pelamar dari sekolah C dan D akan melakukan pelamaran pada sekolah A dan B.
Maka pelamar yang berasal dari sekolah C dan D perlu melakukan isi biodata diri, sedangkan untuk penempatan akan ditentukan oleh Kemdikbud Ristek.
Selanjutnya, akan dilakukan penilaian kesesuaian/verifikasi dan observasi pada masing-masing sekolah, dalam hal ini adalah sekolah A dan B sebagai penyedia formasi.
Pada tahap ini, Bu Mina sebagai pelamar dari sekolah A yang juga sekaligus terdapat formasi pada sekolah A turut memperoleh penilaian dari Kemdikbud Ristek.
Sedangkan pelamar B akan dinilai di sekolahnya di sekolah B, pelamar C dinilai di sekolahnya di sekolah C, dan pelamar D dinilai di sekolahnya di sekolah D.