Pada tahap penilaian tersebut, jika ternyata pelamar C dan D memiliki nilai akumulasi yang lebih tinggi dari pada pelamar A dan B, maka formasi akan otomatis dipindahkan ke sekolah C dan D.
Hal tersebut dapat terjadi karena nilai C dan D lebih unggul dari pada pelamar A dan B, sebagaimana mekanisme perangkingan bagi pelamar P2 dan P3 yang telah ditentukan saat Rakor untuk seleksi PPPK 2022.***