Honorer K2 Bisa Jadi ASN Jika Ikuti Mekanisme Penempatan PPPK 2022 Berikut, Benarkah THK 2 Harus Tes?

- 19 September 2022, 08:35 WIB
Ilustrasi guru honorer THK 2
Ilustrasi guru honorer THK 2 /Pixabay/Gerd Altmann

BERITASOLORAYA.com – Ternyata honorer THK harus melewati mekanisme penempatan berikut ini untuk dapat diangkat menjadi ASN PPPK 2022.

Guru honorer THK 2 adalah pelamar yang masuk pada kategori P2.

Dalam mekanisme penempatannya akan bersaing dengan pelamar P3, guru honorer yang memiliki masa abdi kurang dari 3 tahun dan telah terdaftar Dapodik.

Oleh karena itu, pada seleksi PPPK 2022, pelamar kategori guru THK 2/P2 dan P3 harus mengetahui mekanisme penempatan berikut, untuk bisa jadi ASN PPPK 2022.

Baca Juga: Hari Ini! Guru Semua Jenjang Jangan Lupa Lakukan Program Kemdikbud, Tunjukkan Partisipasi Ya

Apakah benar guru honorer THK 2/P2 tidak harus ikut tes seleksi PPPK 2022?

Apakah benar mekanisme penempatan seleksi PPPK 2022 bagi P2 dan P3 menggunakan sistem ranking?

Begini penjelasan resmi terkait mekanisme penempatan seleksi PPPK 2022 bagi pelamar guru honorer THK 2/P2 dan P3. Simak ilustrasi lengkapnya berikut ini hingga akhir halaman agar informasi yang diperoleh tidak terpotong.

Hal yang harus dicermati oleh guru honorer yang termasuk pada kategori guru honorer THK 2/P2 dan P3 adalah ketersediaan formasi dan hasil penilaian kesesuaian/verifikasi dan observasi yang secara otomatis dilakukan oleh Kemdikbud Ristek.

Baca Juga: Kenali Mata Bintitan, Penyebabnya Bukan Ini! Simak Cara Penanganannya Berikut Ini

Untuk lebih jelasnya simak ilustrasi bagi guru THK 2 berikut.

Bu Mina adalah guru honorer yang berada pada sekolah A, namun dalam satu wilayah membutuhkan 4 kebutuhan formasi untuk dapat tersebar pada 4 sekolah, yaitu sekolah A, B, C, dan D.

Akan tetapi, formasi yang dibuka pada seleksi PPPK 2022 hanya ada di sekolah A dan B. Itu artinya formasi yang tersebar hanya pada 2 sekolah saja.

Kemudian karena formasi yang tersedia hanya disediakan pada disekolah A dan B, maka pelamar dari sekolah C dan D akan melakukan pelamaran pada sekolah A dan B.

Baca Juga: Kenapa Gigi Bungsu Perlu Dicabut, jika Terjadi Indikasi seperti Ini. Simak Penjelasan Drg. Frans Praba

Maka pelamar yang berasal dari sekolah C dan D perlu melakukan isi biodata diri, sedangkan untuk penempatan akan ditentukan oleh Kemdikbud Ristek.

Selanjutnya, akan dilakukan penilaian kesesuaian/verifikasi dan observasi pada masing-masing sekolah, dalam hal ini adalah sekolah A dan B sebagai penyedia formasi.

Pada tahap ini, Bu Mina sebagai pelamar dari sekolah A yang juga sekaligus terdapat formasi pada sekolah A turut memperoleh penilaian dari Kemdikbud Ristek.

Sedangkan pelamar B akan dinilai di sekolahnya di sekolah B, pelamar C dinilai di sekolahnya di sekolah C, dan pelamar D dinilai di sekolahnya di sekolah D.

Baca Juga: Kabar Baik! Skema Baru Tunjangan Guru Semua Jenjang, ketika Sertifikat Pendidik Diputihkan. Ternyata Begini...

Pada tahap penilaian tersebut, jika ternyata pelamar C dan D memiliki nilai akumulasi yang lebih tinggi dari pada pelamar A dan B, maka formasi akan otomatis dipindahkan ke sekolah C dan D.

Hal tersebut dapat terjadi karena nilai C dan D lebih unggul dari pada pelamar A dan B, sebagaimana mekanisme perangkingan bagi pelamar P2 dan P3 yang telah ditentukan saat Rakor untuk seleksi PPPK 2022.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah