Resmi! Guru Madrasah Non ASN, Non Sertifikasi Akan Dapat Tunjangan Insentif dari Kemenag

- 19 September 2022, 19:02 WIB
Resmi Guru Madrasah Non ASN, Non Sertifikasi akan mendapy tunjangan intensif di bawah naungan Kemenag
Resmi Guru Madrasah Non ASN, Non Sertifikasi akan mendapy tunjangan intensif di bawah naungan Kemenag /tirachardz/Freepik

BERITASOLORAYA.com- Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan adanya tunjangan insentif untuk guru madrasah yang non ASN dan non sertifikasi.

M Zain selaku Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag RI menyampaikan adanya pemberian tunjangan insentif untuk guru non ASN dan non sertifikasi yang akan dirapel satu tahun.

 

Berikut informasi tentang pemberian tunjangan insentif untuk guru non ASN dan non sertifikasi di lingkungan Kemenag, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari dari Instagram @kemenag_ri.

"Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) dan Non Sertifikasi sedang Proses Pencairan Kami akan rapel satu tahun dan diupayakan bisa cair paling lambat November 2022," kata M Zain, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag RI.

Baca Juga: Gawat! Guru Negeri, Swasta, THK-II hingga Lulusan PPG Bisa Gagal Jadi ASN PPPK 2022 Jika Hal Ini Terjadi

M Zain menyampaikan bahwasannya, Kemenag akan bersyukur apabila pemberian tunjangan intensif tersebut akan lebih cepat dalam pencariannya.

"Kami bersyukur kalau bisa lebih cepat dari itu. Itu yang sedang kami terus upayakan," ucap M Zain.

Sehubungan dengan itu, Kementerian Agama terus memproses pencairan tunjangan insentif untuk guru madrasah yang bukan PNS.

"Kemenag telah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif untuk guru madrasah yang masih berstatus non sertifikasi," ujarnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Tiba tiba Hilang oleh Mawar de Jongh, Ceritakan Tentang Seseorang yang Tinggalkan Mendadak

Tujuan pemberian tunjangan insentifuntuk guru non ASN dan non sertifikasi sebagai bentuk rekognisi negara bagi yang sudah mengabdi.

"Insentif ini, merupakan bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hiduprnya dalam mencerdaskan anak bangsa," pungkasnya.

Pada bantuan insentif yang diberikan kepada guru madrasah bukan PNS adalah yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

"Semoga tunjangan ini bisa memotivasi untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan ya Sahabat Religi," harapnya.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Instagram @kemenag_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah