Berikut Ini 2 Pilihan Guru Lulus Passing Grade Belum Dapatkan Penempatan di SSCASN 2022, serta Konsekuensinya

- 20 September 2022, 22:28 WIB
Ilustrasi Guru Lulus Passing Grade Belum Dapatkan Penempatan
Ilustrasi Guru Lulus Passing Grade Belum Dapatkan Penempatan /Max Fischer/Pexels

BERITASOLORAYA.com - Guru honorer lulus passing grade PPPK guru 2021 nantinya dapat login ke akun SSCASN dan melakukan konfirmasi penempatan PPPK guru 2022.

Namun ketika login akun SSCASN dan melakukan konfirmasi penempatan PPPK guru 2022, sebagai penempatan guru lulus passing grade akan melihat jumlah formasinya di sekolah.

Jika ada notifikasi belum mendapatkan penempatan di SSCASN 2022, guru honorer bisa memilih setuju dan tidak setuju.

Guru yang setuju maka tetap akan menjadi guru honorer di tempat tugas saat ini, dan tidak setuju akan turun prioritas menjadi prioritas 2.

Baca Juga: Skema Pemberian Tunjangan Guru Semua Jenjang dalam RUU Sisdiknas, Lebih Bermanfaat Jika TPG Diputihkan?

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi) pada Senin, 19 September 2022, untuk penentu urutan kategori prioritas PPPK guru 2022, didasarkan pada data Dapodik.

Dari data Dapodik ketika para guru login ke akun SSCASN atau mungkin belum pernah melakukan pendaftaran, maka para guru akan langsung ditentukan kategorinya.

Selain masuk kategori P1, para guru juga mungkin akan masuk dalam kategori pelamar prioritas 2 atau prioritas 3 dan pelamar umum P4.

Perihal kategorisasi P1, P2, P3 dan P4 dan juga sistem seleksinya, bagi guru yang lulus passing grade namun tidak ada penempatan maka para guru bisa turun level.

Turun level bisa saja dari guru yang awalnya P1 menjadi P2, P3 dan P4. Mengenai penjelasan tersebut akan diberikan juga solusi dari Kemdikbudristek.

Baca Juga: Kemdikbud Beri Waktu hingga 26 September, Segera Daftar Program Pendidikan Ini untuk Guru

Bahwa bagi pelamar P1 yang belum penempatan dapat turun prioritas menjadi P2, P3 dan pelamar umum, dengan menggunakan jabatan fungsional lain yang dimiliki.

Lebih lanjut jika guru lulus passing grade dan dapat penempatan, berarti guru tersebut setuju untuk ditempatkan di instansi tersebut.

Jika tidak setuju berarti menolak ditempatkan di instansi itu dan mencari penempatan lain.

Diketahui, apabila guru setuju untuk tidak mendapatkan penempatan PPPK 2022 ini, artinya guru ini setuju untuk tetap menjadi guru honorer.

Kemudian para guru akan menunggu hasil pendataan Non ASN yang tahun lalu atau menunggu formasi tahun depan dibuka.

Lalu jika guru klik tidak setuju karena tidak mendapatkan penempatan, maka otomatis akan turun prioritas.

Baca Juga: Lirik Lagu Jadi Kekasihku Saja oleh Keisya Levronka, Hati Ini Meminta, Kau Lebih Dari Teman

Jadi untuk guru yang tidak lulus dan tidak mendapatkan penempatan di tahun 2022 ini, maka para guru ada 2 pilihan yaitu tetap menjadi guru honorer di sekolah asal, atau turun level.

Kemudian jika para guru yang turun level, mengikuti seleksi kompetensi dan dinyatakan lulus, maka bisa ditempatkan di tempat tugas sesuai arahan dari Kemendikbudristek. ***

Editor: Rita Azlina

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah