Di mana PSP ini berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistic dengan mewujudkan Profil Pelajar Pancasila yang mencakup kompetensi kognitif, maupun non kognitif yang diawali oleh SDM yang unggul baik itu kepala sekolah dan guru.
- Apakah PSP hanya berfokus pada kepala sekolah?
Dalam miskonsepsi yang kedua ini, Kemdikbud menjawab bahwasanya program sekolah penggerak ini merupakan program kolaborasi dari setiap unsur di satuan pendidikan, yaitu kepala sekolah, guru, maupun pengawas sekolah.
Sehingga kolaborasi yang dilakukan ditujukan guna menciptakan dan mendukung pengembangan hasil belajar secara holistik.
Baca Juga: Resmi! Kemdikbud Ingatkan Guru SD, SMP, dan SMK untuk Hal Wajib Ini, Batas 28 September 2022!
- Apakah sekolah penggerak dibiayai khusus oleh APBN atau Pemerintah Daerah?
Terkait dengan miskonsepsi yang ketiga ini, Kemdikbud memberikan penjelasan bahwa pada PSP merupakan kolaborasi antara Kemdikbud dengan Pemda.
Oleh sebab itu, pembiayaan dianggarkan oleh kedua belah pihak, dari APBD dan APBN.
- Apakah sekolah yang dinyatakan lulus, akan berjalan sendiri?
Kemdikbud menyampaikan bahwa pada PSP terdiri dari lima jenis intervensi yang terintegrasi berupa: pendampingan konsultatif dan asimetris kepada Pemda, pendampingan kepala sekolah dan guru, serta pelatihan.
Kemudian juga terdapat pembelajaran dengan paradigm baru, perencanaan berbasis data, dan juga digitalisasi sekolah.
Dalam hal pelaksanaan PSP satuan pendidikan akan didampingi oleh fasilitator sekolah penggerak.