- Apakah PSP hanya dapat diikuti jika diminta oleh dinas?
Kemdikbud menyampaikan bahwasanya pada PSP dapat diikuti oleh kepala sekolah yang memenuhi persyaratan sesuai dengan mekanisme seleksi yang telah ditetapkan.
Karena tujuan dari PSP adalah untuk mendorong proses perubahan di satuan pendidikan agar dapat meningkatkan capaian hasil belajar peserta didik secara holistik, baik dari aspek kompetensi kognitif dan non kognitif guna mewujudkan profil Pelajar Pancasila.
- Apakah fokus intervensi PSP adalah peningkatan sarana dan prasarana melalui pemberian bantuan pembiayaan kepada satuan pendidikan?
Yang keenam ini merupakan salah satu miskonsepsi yang paling sering terjadi di antara guru, dalam hal ini Kemdikbud menjelaskan bahwa fokus intervensi PSP merupakan katalis untuk mewujudkan visi pendidikan Indonesia.
- Apakah implementasi Kurikulum Merdeka bagi sekolah pelaksana PSP adalah bersifat opsional?
Kemdikbud menyampaikan bahwa semua sekolah pelaksana PSP menggunakan kurikulum merdeka.
- Apakah guru yang mengikuti pelatihan komite pembelajaran akan dipastikan menjadi guru penggerak?
Guru yang telah mengikuti pelatihan komite pembelajaran merupakan anggota komite pembelajaran di satuan pendidikan pelaksana PSP.
Sehingga mereka lah yang akan terlibat dalam rangkaian program yang di mulai dari pelatihan, pendampingan, hingga komunitas belajar.
Sementara bagi gruu yang mendapatkan sertifikat sebagai guru penggerak, jika guru tersebut telah selesai dalam mengikuti PSP.
- Apakah fasilitator sekolah penggerak bertujuan untuk menyelesaikan segala permasalahan di satuan pendidikan?
Kemdikbud menyampaikan bahwa tugas dari FSP adalah sebagai pemberi solusi dari semua permasalahan yang dihadapi oleh satuan pendidikan.
Kemudian juga mendorong kolaborasi seluruh ekosistem pendidikan sekolah dan pemangku kepentingan di kabupaten.