Resmi! Kemdikbud Ajak Guru Semua Jenjang Daftar CGP, Ditjen GTK Beberkan Fakta Berikut...

- 21 September 2022, 06:12 WIB
Resmi! Kemdikbud Ajak Guru Daftar CGP, Ditjen GTK Beberkan Beberapa Fakta Berikut…
Resmi! Kemdikbud Ajak Guru Daftar CGP, Ditjen GTK Beberkan Beberapa Fakta Berikut… /Instagram Nadiem Makarim

BERITASOLORAYA.com- Kemdikbud mengajak guru PAUD, TK, SD, SMP, maupun SMA untuk mengikuti program guru penggerak.

Program guru penggerak ini dirilis langsung oleh Kemdikbud, melalui akun Instagram ditjen.gtk.kemdikbud, pada Selasa, 20 September 2022.

Melalui unggahan tersebut, Kemdikbud kembali mengajak guru-guru dari semua jenjang pendidikan, untuk mendaftarkan diri sebagai calon guru penggerak (CGP), pendidikan guru penggerak (PGP) untuk angkatan 8, 9, dan 10.

Perlu diketahui bahwasanya pada pembukaan pendaftaran calon guru penggerak ini, dibuka pada tanggal 1 hingga 30 September 2022.

Selain itu, Ditjen GTK menyampaikan fakta-fakta yang wajib diketahui oleh guru-guru sebelum mengikuti program guru penggerak.

Baca Juga: Resmi! Kemdikbud Klarifikasi ke Guru Semua Jenjang Tentang 9 Hal Ini, Ternyata Sering Miskonsepsi...

Berikut merupakan hal-hal yang dibeberkan Ditjen GTK mengenai program CGP, diantaranya yakni:

  1. Apa ketentuan RPP yang diunggah untuk persyaratan seleksi calon peserta guru penggerak?

Ditjen GTK menyampaikan bahwa RPP yang diunggah mengacu pada link topik yang ada di dalam SE atau surat edaran Kemdikbud dengan nomor 14 tahun 2019.

Pada RPP yang diunggah juga berisi mengenai tujuan pembelajaran, langkah-langkah atau kegiatan pembelajaran, dan penilaian atau asesmen pembelajaran.

Dalam hal ini, guru perlu menyiapkan RPP seperti pembelajaran normal, akan tetapi untuk pelaksanaan dibatasi hanya berdurasi selama 10 menit.

Baca Juga: Resmi! 4 Kabar Baik Kemdikbud ke Guru PAUD, SD, SMP, SMA, dan Madrasah, Nomor 3 Telah Dijamin...

  1. Apakah guru yang belum memiliki NUPTK boleh mengikuti program guru penggerak?

Ditjen GTK menyampaikan bahwa guru belum memiliki NUPTK, akan tetapi telah memiliki akun pada Dapodik tetap bisa mendaftar.

  1. Jika guru lolos seleksi guru penggerak, akan tetapi saat proses berjalan guru dipindah Pejabat Daerah untuk menjadi kepala sekolah atau pengawas sekolah, ataupun jabatan struktural. Apa yang harus guru lakukan? Bagaimana proses pelaksanaan PGP guru tersebut?

Dalam hal tersebut, Ditjen GTK menyampaikan bahwa setiap calon peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi diharapkan tetap berkomitmen penuh untuk melaksanakan seluruh rangkaian PGP dan berkomitmen kuat untuk menjalankan peran sebagai guru penggerak setelah program selesai.

Akan tetapi, apabila karena sesuatu hal, CGP atau Calon Guru Penggerak tidak bisa melanjutkan program dengan alasan yang mendasar dan tidak ada solusi yang bisa ditempuh, kecuali mengundurkan diri dari program tersebut.

Baca Juga: Resmi! Kemdikbud Minta Guru dengan Kategori Ini untuk Segera Lakukan Hal Berikut. Batas hingga 25 September...

Maka, bagi guru yang bersangkutan dapat melakukan pengunduran diri secara tertulis yang ditujukan kepada Dirjen GTK Kemdikbud dan ditembuskan Kepala Dinas Pendidikan terkait.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Instagram ppg kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x