Resmi! Guru yang Belum Lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG, Kemdikbud Minta Segera Lakukan Hal Berikut..

- 21 September 2022, 06:18 WIB
Resmi! Guru yang Belum Lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG, Kemdikbud Minta Segera Lakukan Hal Berikut…
Resmi! Guru yang Belum Lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG, Kemdikbud Minta Segera Lakukan Hal Berikut… /Instagram Nadiem Makarim

BERITASOLORAYA.com- Bagi guru-guru PAUD, SD, SMP, maupun SMA yang belum lulus Uji Tulis Nasional (UTN) atau Uji Kompetensi PLPG, ada informasi penting Kemdikbud.

Kemdikbud menyampaikan ke guru-guru bahwa terdapat sebanyak 12.527 guru yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG.

Data guru yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG itu, diambil dari pelaksanaan PLPG yang dilakukan pada tahun 2016 dan 2017.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kemdikbud, melalui akun Instagram ppgkemendikbud, pada Senin, 19 September 2022 lalu.

Pada unggahannya, Kemdikbud menyampaikan bahwasanya bagi guru yang dimaksud yaitu belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG, maka harus melakukan verval melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id.

Verval yang dilakukan guru-guru yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG ini dilakukan dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

Baca Juga: Resmi! Kemdikbud Ajak Guru Semua Jenjang Daftar CGP, Ditjen GTK Beberkan Fakta Berikut...

Selain itu, Kemdikbud juga menyampaikan persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru-guru yang masuk ke dalam kategori tersebut, yakni:

  1. Terdaftar sebagai peserta PLPG yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK.
  2. Terdaftar di Dapodik atau Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  3. Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
  4. Guru yang bersangkutan masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah.
  5. Guru memiliki sehat jasmani dan rohani.
  6. Guru memiliki kelakuan yang baik.
  7. Belum memasuki usia pensiun pada saat tanggal 1 Januari 2023.

Baca Juga: Resmi! Kemdikbud Klarifikasi ke Guru Semua Jenjang Tentang 9 Hal Ini, Ternyata Sering Miskonsepsi...

Pada persyaratan administrasi dan daftar linieritas, verval administrasi dilakukan mulai tanggal 19 hingga 25 September 2022.

Arahan Kemdikbud ini juga disampaikan oleh Kemdikbud melalui surat edaran nomor 2085/B2/GT.00.03/2022.

Surat edaran Kemdikbud dirilis pada tanggal 16 September 2022, dan mengarahkan guru-guru untuk segera melakukan verval.

Baca Juga: Kenalan Sama Hyaluronic Acid atau HA, Salah Satu Kandungan Skincare yang Mungkin Sudah Tidak Asing Lagi

Dalam hal ini, Kemdikbud menyampaikan ke guru-guru yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG untuk segera melakukan verifikasi dan validasi administrasi.

Hal tersebut pun wajib dilakukan hingga batas waktu yang telah ditentukan yaitu dimulai tanggal 19 hingga 25 September 2022.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Instagram Ditjen GTK Kemdikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x