Baca Juga: Ide Menu Harian Tidak Banyak Bahan, Bisa Jadi Pilihan Ibu di Rumah
Di sisi lain, guru honorer dapat memperoleh penghasilan layak sebagaimana yang tercantum dalam UU Ketenagakerjaan.
Pemerintah akan mengupayakan penambahan bantuan operasional pendidikan kepada yayasan penyelenggara pendidikan.
Dengan ini, yayasan dapat memberi penghasilan yang tinggi kepada guru honorer dan dapat mengelola SDM-nya dengan lebih berdaya.
“Kalau kita diam saja dan mengikuti peraturan lama, di mana disebutkan bahwa tunjangan profesi didapatkan setelah sertifikasi, maka mereka (guru nonsertifikasi) akan menunggu lama, bahkan sampai pensiun,” kata Mendikbud di Jakarta, Rabu, 14 September 2022. ***