Memang ada perubahan sistem penghasilan dan fungsi sertifikat pendidik dalam poin utama RUU Sisdiknas.
Kedua hal tersebut berkaitan TPG yang marak diisukan akan dihapuskan oleh Kemdikbud jika RUU Sisdiknas disahkan.
Baca Juga: Deadline 25 September! Guru Jangan Lupa Lakukan Hal Ini Sesuai Arahan Kemdikbud, Khusus Kategori Ini
Dalam RUU Sisdiknas, sertifikat pendidikan yang diperoleh melalui program sertifikasi PPG tidak lagi menjadi syarat untuk memperoleh tunjangan profesi guru atau TPG, melainkan sebagai semacam SIM atau surat izin bagi guru sebelum mengajar.
Kemdikbud juga telah menginformasikan bahwa sertifikat pendidik PPG Prajabatan menjadi salah satu syarat untuk melamar Jabatan Fungsional Guru, bukan syarat memperoleh TPG.
Sertifikasi sebagai syarat untuk memperoleh tunjangan profesi guru diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Baca Juga: Info PPPK 2022 Tentang Penempatan, Pelamar P1 Harap Cermati Jadwal Pengangkatan Berikut!
Nadiem menekankan, jika regulasi ini masih berlanjut maka ada banyak guru yang tidak memperoleh penghasilan yang layak hingga pensiun karena panjangnya antrean PPG.
RUU Sisdiknas dirumuskan untuk mengatasi permasalah kesejahteraan guru tersebut. Dalam RUU Sisdiknas disebutkan bahwa penerima TPG akan tetap memperoleh hak tersebut hingga pensiun selama masih memenuhi syarat.
Sementara itu, jika RUU Sisdiknas disahkan guru ASN yang belum sertifikasi tidak lagi perlu menunggu antrean panjang PPG karena otomatis akan mendapatkan kenaikan penghasilan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN.