BERITASOLORAYA.com - Terdapat alur resmi dalam pendaftaran PPPK 2022 serta ketentuan pembuatan akun SSCASN.
Pembuatan akun SSCASN diberlakukan hanya satu kali serta terdapat pengecualiannya sebagaimana tertuang dalam Permenpan RB. Kemudian, pada penetapan formasi PPPK 2022, nantinya sejumlah 500 ribuan.
Jumlah penetapan formasi PPPK 2022 berdasarkan ketentuan Pemerintah Pusat dan Daerah untuk jabatan fungsional guru maupun lainnya.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari gruppppk.kemdikbud.go.id, berikut alur resmi pendaftaran PPPK 2022 dan ketentuan pembuatan akun SSCASN.
Baca Juga: Penting! Kemdikbud Minta pada Guru Semua Jenjang Lakukan Ini Jika Ada Kendala
- Pendaftaran Akun
Pendaftaran akun untuk PPPK 2022 bagi jabatan fungsional guru dan jabatan fungsional lainnya dapat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
- Verval Ijazah
Non-ASN harus memastikan ijazah/latar belakang pendidikan telah terverifikasi. Untuk jabatan fungsional guru dapat melalui laman INFO GTK atau situs https://info.gtk.kemdikbud.go.id.
- Pemilihan Formasi
Pemilihan formasi bagi yang tidak memenuhi nilai ambang batas PPPK Tahap 2 dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia.