3 Hari Lagi! Guru PAUD, SD, SMP, SMA Cek Persyaratan Lengkap untuk Ikut Verval UTN dan Uji Kompetensi PLPG

- 22 September 2022, 08:50 WIB
Ilustrasi, verval untuk guru yang tidak lulus UTN dan uji kompetensi PLPG
Ilustrasi, verval untuk guru yang tidak lulus UTN dan uji kompetensi PLPG /pexels.com/Andrea Piacquadio.

BERITASOLORAYA.com – Tersisa waktu 4 hari lagi bagi guru-guru PAUD SD, SMP, maupun SMA yang belum lulus Uji Tulis Nasional (UTN) dan Uji Kompetensi PLPG, untuk ikut proses verifikasi dan validasi.

Pada tanggal 19 September lalu, Kemdikbud telah memberitahukan informasi terkait adanya tahap verval yang harus diikuti guru-guru PAUD SD, SMP, maupun SMA yang belum berkesempatan lulus Ujian Tulis Nasional (UTN) dan Uji Kompetensi PLPG.

Pemberitahuan tersebut tertuang pada Surat Edaran dengan Nomor 2085/B2/GT.00.03/2022 yang ditujukkan pada Kepala Dinas Pendidikan Provins dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Baca Juga: SELAMAT! 12 Kriteria Guru Ini Bisa Terima Tunjangan Insentif Guru Non ASN dan Non Sertifikasi, November Cair?

Kemdikbud mengimbau agar 12.527 guru yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG untuk melakukan verifikasi dan validasi (verval) administrasi melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id.

Adapun proses verval pada laman https://ppg.kemdikbud.go.id harus dilakukan dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing, baik guru PAUD, SD, SMP, maupun SMA.

Dalam jadwal yang disebutkan pada SE, verval dimulai dari tanggal 19 sampai dengan 25 September 2022.

Terdapat persyaratan umum yang wajib dimiliki oleh guru-guru PAUD, SD, SMP maupun SMA yang hendak ikuti verval Uji Tulis Nasional (UTN) dan Uji Kompetensi PLPG, di antaranya:

Baca Juga: Resmi! Ketentuan Pembuatan Akun SSCASN untuk PPPK 2022, Berlaku bagi Peserta Ini

1. Guru telah terdaftar sebagai peserta PLPG yang belum lulus UTN ataupun Uji Kompetensi PLPG yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK;

2. Guru telah terdaftar pada data pokok pendidikan/Dapodik Kemdikbud Ristek;

3. Guru telah mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Pada saat ikuti verval, masih aktif bekerja sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;

5. Guru yang mengikuti verval berkeadaan sehat jasmani dan rohani;

6. Guru yang mengikuti verval berkelakuan baik;

7. Guru yang mengikuti verval belum memasuki usia pensiun pada tanggal 1 Januari 2023.

Baca Juga: Penting! Kemdikbud Minta pada Guru Semua Jenjang Lakukan Ini Jika Ada Kendala

Adapun guru-guru PAUD, SD, SMP, maupun SMA yang termasuk dalam kategori belum lulus UTN dan Uji Kompetensi PLPG, perlu juga melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut.

Pertama, melampirkan hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), sedangkan untuk mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

Kedua, melampirkan hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir yaitu tahun ajaran 2022/2023 baik legalisir asli oleh Kepala Sekolah maupun hasil fotokopi.

Ketiga, melampirkan hasil pindai/scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000.

Baca Juga: Resmi! 4 Langkah Alur Pendaftaran PPPK 2022 dari KemenpanRB dan Kemdikbud

Sedangkan guru yang memiliki tugas sebagai kepala sekolah wajib memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut.

Pertama, melampirkan hasil pindai/scan ijazah S-1/D-4 baik asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi, sedangkan bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri diharuskan untuk dapat melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

Kedua, melampirkan hasil pindai/scan SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah dengan legalisir asli/fotokopi. Adapun SK tersebut dilegalisasi oleh:

- Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah/BKD Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;

Baca Juga: 4 Kabar Gembira Kemdikbud untuk Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA , SMK, dan Madrasah, Ini Kata Nadiem Makarim

- Adapun Ketua Yayasan bagi kepala sekolah yang berasal dari satuan pendidikan/sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;

Ketiga, melampirkan hasil pindai/scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: PPG Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah