Selamat untuk 12.527 Guru, Akhirnya Ada Kejelasan pada UTN dan Uji Kompetensi PLPG, Lakukan Hal Ini Segera

- 22 September 2022, 09:04 WIB
Informasi bagi guru yang belum lulus Uji Tulis Nasional (UTN) atau Uji Kompetensi PLPG
Informasi bagi guru yang belum lulus Uji Tulis Nasional (UTN) atau Uji Kompetensi PLPG /Dok. PPG Kemdikbud

BERITASOLORAYA.com – Ada informasi terbaru bagi guru-guru PAUD, SD, SMP maupun SMA yang belum berkesempatan lulus dalam Uji Tulis Nasional (UTN) dan Uji Kompetensi PLPG.

Informasi tersebut resmi disampaikan oleh Mendikbud kepada guru-guru PAUD, SD, SMP maupun SMA melalui Surat Edaran Nomor 2085/B2/GT.00.03/2022 pada tanggal 16 September 2022.

Dalam surat tersebut, Kemdikbud menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan PLPG pada tahun 2016 dan 2017, terdapat setidaknya 12.527 guru yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG.

Pada SE tersebut juga tertuang informasi bahwa akhirnya ada kejelasan untuk guru-guru PAUD, SD, SMP, maupun SMA yang belum berkesempatan lulus dalam Uji Tulis Nasional (UTN) dan Uji Kompetensi PLPG untuk melakukan instruksi sesuai arahan Mendikbud.

Baca Juga: SELAMAT! 12 Kriteria Guru Ini Bisa Terima Tunjangan Insentif Guru Non ASN dan Non Sertifikasi, November Cair?

Kemdikbud mengimbau bagi 12.527 guru yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG untuk dapat melakukan verifikasi dan validasi (verval) administrasi melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id.

Proses verval tersebut harus dilakukan dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing baik guru PAUD, SD, SMP, maupun SMA.

Dalam pelaksanaan verval yang dicanangkan oleh Kemdikbud, dijadwalkan dilakukan mulai tanggal 19 sampai dengan 25 September 2022.

Adapun persyaratan untuk bisa melakukan verval sebagaimana instruksi Kemdikbud adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Resmi! Ketentuan Pembuatan Akun SSCASN untuk PPPK 2022, Berlaku bagi Peserta Ini

1. Telah terdaftar sebagai peserta PLPG yang belum lulus UTN ataupun Uji Kompetensi PLPG yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK;

2. Telah terdaftar pada data pokok pendidikan/Dapodik Kemdikbud Ristek;

3. Guru telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Pada saat mengikuti verval, masih aktif bekerja sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;

5. Guru yang hendak mengikuti verval berkeadaan sehat jasmani dan rohani;

6. Guru yang hendak mengikuti verval berkelakuan baik;

7. Guru yang hendak mengikuti verval belum memasuki usia pensiun pada tanggal 1 Januari 2023.

Baca Juga: Penting! Kemdikbud Minta pada Guru Semua Jenjang Lakukan Ini Jika Ada Kendala

Guru yang termasuk dalam kategori belum lulus UTN dan Uji Kompetensi PLPG, perlu juga mencermati persyaratan administrasi sebagai berikut.

1. Melampirkan hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), sedangkan bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

2. Melampirkan hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir yaitu tahun ajaran 2022/2023 baik legalisir asli oleh Kepala Sekolah maupun fotokopian.

3. Melampirkan hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000.

Adapun guru yang memiliki tugas sebagai kepala sekolah wajib memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut.

Baca Juga: Resmi! 4 Langkah Alur Pendaftaran PPPK 2022 dari KemenpanRB dan Kemdikbud

1. Melampirkan hasil pindai/scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), sedangkan bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri diharuskan melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

2. Melampirkan hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah dengan legalisir asli/fotokopi. Adapun SK tersebut dilegalisasi oleh:

  •         Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah(BKD) Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;
  •         Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan/sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;

3. Melampirkan hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000.

Baca Juga: 4 Kabar Gembira Kemdikbud untuk Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA , SMK, dan Madrasah, Ini Kata Nadiem Makarim

Demikian informasi bagi 12.527 guru yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG baik yang berprofesi sebagai guru PAUD, SD, SMP maupun SMA.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: PPG Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah