SELAMAT! 12 Kriteria Guru Ini Bisa Terima Tunjangan Insentif Guru Non ASN dan Non Sertifikasi, November Cair?

- 22 September 2022, 08:41 WIB
Ilustrasi kriteria guru penerima tunjangan insentif
Ilustrasi kriteria guru penerima tunjangan insentif /Pixabay/Clker-Free-Vektor-Images

BERITASOLORAYA.com – Terdapat kabar baik bagi guru-guru RA, MI, MTs, maupun MA baik yang tercatat sebagai guru non ASN dan non sertifikasi yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.

Pasalnya hingga kini Kementerian Agama (Kemenag) terus memproses pencairan tunjangan insentif bagi guru-guru RA, MI, MTs, maupun MA non ASN dan non sertifikasi.

Kabar baiknya Kemenag saat ini telah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif untuk guru madrasah yang masih berstatus non sertifikasi.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menuturkan bahwa Kemenag masih terus berproses dalam hal pencairan insentif guru non ASN dan non sertifikasi, utamanya terkait pembuatan rekening bank.

Baca Juga: Resmi! Ketentuan Pembuatan Akun SSCASN untuk PPPK 2022, Berlaku bagi Peserta Ini

Ia juga menuturkan bahwa pihaknya sudah mengalokasikan tunjangan insentif guru-guru RA, MI, MTs, maupun MA non ASN dan non sertifikasi

“Kami sudah alokasikan untuk sekitar 210 ribu guru madrasah,” kata Muhammad Zain di Jakarta, Sabtu, 17 September 2022.

Proses pencairan tunjangan insentif akan dilakukan dengan mekanisme transfer melalui bank penyalur yang telah dipilih oleh Kemenag.

Saat ini Kemenag telah mengeluarkan Surat Perintah Pembayaran Dana sehingga ketika rekening guru-guru RA, MI, MTs, maupun MA non ASN dan non sertifikasi telah siap, bank penyalur akan segera mentransfer dana tunjangan intensif tersebut.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x