Penting! Diberi Waktu 10 Hari, Guru dan Kepsek Jejang SD, SMP, SMA Harap Segera Lakukan Tugas Kemdikbud Ini

- 22 September 2022, 13:12 WIB
Ilustrasi. Guru dan kepala sekolah segera lakukan tugas ini sebelum waktu berakhir.
Ilustrasi. Guru dan kepala sekolah segera lakukan tugas ini sebelum waktu berakhir. /Pexels/ANTONI SHKRABA/

BERITASOLORAYA.com – Terhitung sejak tanggal 19 September 2022, ada tugas penting yang harus dilakukan guru dan kepala sekolah jenjang SD sederajat, SMP sederajat hingga SMA sederajat.

Tugas resmi dari Kemdikbud ini dituangkan dalam surat BSKAP Kemendikbudristek Nomor. 1451/H4/SK.02.02/2022 yang terbit pada tanggal 6 September 2022 lalu.

Pengumuman tersebut memuat tentang arahan Kemdikbud agar guru dan kepala sekolah yang terdaftar Dapodik dan EMIS untuk berpartisipasi dalam pengisian survei lingkungan belajar.

Bagi para guru dan kepala sekolah yang belum mengisi survei lingkungan belajar (sulingjar) dapat mengikuti prosedur yang akan dijelaskan dalam artikel ini selengkapnya.

Baca Juga: Tak Harus Terdaftar Dapodik, Calon ASN Bisa Ikut Seleksi PPPK Guru 2022 Asalkan Miliki Bukti Ini, Simak!

Pengisian survei lingkungan belajar sebenarnya telah usai dilaksanakan. Masing-masing jenjang pendidikan memiliki jadwal berbeda untuk berpartisipasi.

Untuk tingkat SMA sederajat, survei lingkungan belajar diisi mulai tanggal 1 hingga 10 Agustus 2022, tingkat SMP sederajat tanggal 11 hingga 20 Agustus 2022 dan SD sederajat tanggal 22 hingga 31 Agustus 2022.

Setelah batas waktu berakhir, Kemendikbud menilai proses tersebut belum memenuhi capaian yang diinginkan atau masih banyak satuan pendidikan yang belum mengindahkan pengisian survei lingkungan belajar.

Baca Juga: Resmi! Kemdikbud Berikan Ini ke Guru Semua Jenjang, dengan Syarat Berikut. Batas Tanggal 22 Oktober 2023

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Direktorat SMP Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x