November Cair? Simak 12 Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Guru Madrasah, Besaran dan Syaratnya

- 23 September 2022, 22:11 WIB
Inilah informasi terkait 12 kriteria, besaran nominal dan syarat penerima tunjangan insentif guru non asn dan non sertifikasi, yang resmi dirapel setahun oleh Kemenag
Inilah informasi terkait 12 kriteria, besaran nominal dan syarat penerima tunjangan insentif guru non asn dan non sertifikasi, yang resmi dirapel setahun oleh Kemenag /Instagram/Bank Idonesia

Terkait syarat penerima, perlu diketahui pula bahwa tunjangan insentif dibayarkan kepada guru madrasah baik RA, MI, MTs, maupun MA berstatus non ASN dan non sertifikasi yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika.

Status layak atau tidaknya akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar atau SKLB.

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: kemenag.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah