RESMI! 5 Aturan Baru Seleksi PPPK 2022, Jumlah Formasi, Lengkap dengan Link Download Juknis P3K, Cek Sekarang

- 24 September 2022, 15:40 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK tahun 2022
Ilustrasi seleksi PPPK tahun 2022 /Antara/

Nantinya pelamar akan langsung otomatis tersinkronisasi dengan data Dukcapil dan juga Kemdikbud dalam hal ini data Dapodik dan SIM Kebutuhan Guru guna penempatan.

Pelamar akan mendapatkan pemberitahuan masuk dalam kategori pelamar P1, P2, atau P3 atau bahkan pelamar umum berdasarkan sistem yang telah ditetapkan BKN.

Baca Juga: Resep Cah Brokoli Sosis Saus Tiram yang Mudah, Cocok Jadi Ide Menu Harian Keluarga di Rumah

3. Aturan Konfirmasi Penempatan Pelamar Prioritas 1 (P1)

Pelamar P1, dapat langsung melakukan pemilihan formasi yang tersedia serta langsung dapat melakukan konfirmasi kesediaan penempatan.

Akan tetapi bila calon peserta secara sistem dinyatakan masuk pada Kategori P2, maka diharuskan menunggu ketersediaannya sisa formasi pasca pelamar P1 selesai memilih dan melakukan konfirmasi kesediaan penempatan.

Sedangkan jika sistem menyatakan calon pelamar masuk pada Kategori P3, maka juga harus menunggu ketersediaannya sisa formasi pasca pelamar P2 selesai memilih dan melakukan konfirmasi kesediaan penempatan.

Pelamar P3 akan menempuh mekanisme seleksi seleksi kesesuaian/verifikasi.

Sedangkan jika secara sistem dinyatakan termasuk kategori bagi pelamar umum, maka untuk bisa mengisi sisa formasi yang tersedia diharuskan untuk melakukan seleksi tes CAT UNBK terlebih dahulu.

Baca Juga: Siap Jadi Guru ASN? Daftar PPPK 2022 dengan Cara Berikut, Mudah!

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Calon Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x