Non ASN tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta.
5. Tidak pernah menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-1V) sesuai dengan persyaratan.
7. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan persyaratan Jabatan yang dilamar
8. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik; dan
9. Siap ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Selain harus memenuhi persyaratan umum, non ASN yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:
1. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2. Memberitahukan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Selengkapnya untuk mengunduh juknis resmi dapat klik link (di sini)
Baca Juga: Tips Mencegah dan Mengatasi Jerawat di Punggung, Ketahui Penyebabnya