Pemenuhan kebutuhan guru dari pelamar prioritas I berdasarkan urutan sebagai berikut.
1) THK-II memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
2) Guru non-ASN memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
3) Lulusan PPG memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
4) Guru Swasta memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
b. Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II adalah non ASN THK-II yang tidak termasuk THK-II dalam kategori pelamar prioritas I.
Baca Juga: Kabar Baik! Ternyata di PPPK 2022 Honorer Ini akan Jadi ASN Lebih Dulu. Siapa Selanjutnya?
c. Pelamar Prioritas III