Resmi! Link Juknis Baru PPPK 2022 untuk JF Guru Nomor 349 Tahun 2022

- 25 September 2022, 07:45 WIB
Resmi! Link juknis baru PPPK 2022 untuk JF Guru Nomor 349 Tahun 2022 serta syarat dan kategori pelamar
Resmi! Link juknis baru PPPK 2022 untuk JF Guru Nomor 349 Tahun 2022 serta syarat dan kategori pelamar /freepik

Pelamar prioritas III adalah Guru non-ASN yang tidak termasuk honorer kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Selain itu, memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

2. Pelamar Umum

Pelamar umum, diisi oleh:

a. Lulusan PPG terdata di database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan

b. Pelamar terdata Dapodik.

Pelamar PPPK Guru tahun 2022 berdasarkan Juknis Seleksi Calon PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022, harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

Baca Juga: Resmi! Sebanyak 2.095 Pokja Guru Madrasah akan Cair Bulan Oktober 2022, Berikut Penjelasan Kemenag

1. WNI

2. Paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun usianya pada saat pendaftaran

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara sesuai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebab melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: jdih.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x