Resmi! Isi Lengkap Juknis Baru Nomor 349 untuk PPPK 2022 JF Guru serta Linknya

- 25 September 2022, 07:48 WIB
Ilustrasi. Guru honorer ini diutamakan jadi ASN PPPK 2022.
Ilustrasi. Guru honorer ini diutamakan jadi ASN PPPK 2022. /Pixabay

Belum pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta.

Baca Juga: Resmi! Sebanyak 2.095 Pokja Guru Madrasah akan Cair Bulan Oktober 2022, Berikut Penjelasan Kemenag

5. Belum pernah menjabat sebagai anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-1V) berdasarkan dengan persyaratan yang berlaku.

7. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan persyaratan Jabatan yang akan dilamar.

8. Mempunyai surat keterangan berkelakuan baik; dan

9. Siap jika ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Selain harus memenuhi syarat umum, pelamar penyandang disabilitas harus memenuhi syarat tambahan sebagai berikut:

Baca Juga: AKHIRNYA! PPG Dalam Jabatan Angkatan III Bagi Guru Madrasah Segera Dimulai, Simak Informasi Penting Berikut

1. Melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x