Belum pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta.
Baca Juga: Resmi! Sebanyak 2.095 Pokja Guru Madrasah akan Cair Bulan Oktober 2022, Berikut Penjelasan Kemenag
5. Belum pernah menjabat sebagai anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-1V) berdasarkan dengan persyaratan yang berlaku.
7. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan persyaratan Jabatan yang akan dilamar.
8. Mempunyai surat keterangan berkelakuan baik; dan
9. Siap jika ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Selain harus memenuhi syarat umum, pelamar penyandang disabilitas harus memenuhi syarat tambahan sebagai berikut:
1. Melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan