Pemenuhan kebutuhan formasi guru pelamar prioritas I berdasarkan urutan sebagai berikut.
1) THK-II memenuhi Passing Grade di seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
2) Guru non-ASN memenuhi Passing Grade di seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
3) Lulusan PPG memenuhi Passing Grade di seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
4) Guru Swasta memenuhi Passing Grade di seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
b. Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan pegawai non ASN THK-II yang tidak termasuk THK-II dalam kategori pelamar prioritas I.
c. Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk pegawai honorer kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang didirikan oleh pemerintah daerah.