Resmi! Isi Lengkap Juknis Baru Nomor 349 untuk PPPK 2022 JF Guru serta Linknya

- 25 September 2022, 07:48 WIB
Ilustrasi. Guru honorer ini diutamakan jadi ASN PPPK 2022.
Ilustrasi. Guru honorer ini diutamakan jadi ASN PPPK 2022. /Pixabay

Pemenuhan kebutuhan formasi guru pelamar prioritas I berdasarkan urutan sebagai berikut.

1) THK-II memenuhi Passing Grade di seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

2) Guru non-ASN memenuhi Passing Grade di seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

3) Lulusan PPG memenuhi Passing Grade di seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

4) Guru Swasta memenuhi Passing Grade di seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Baca Juga: SESUAI JUKNIS Terbaru, Hanya Berkas Ini yang Dibutuhkan Untuk Seleksi PPPK 2022, Guru Honorer Harus Siapkan

b. Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan pegawai non ASN THK-II yang tidak termasuk THK-II dalam kategori pelamar prioritas I.

c. Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk pegawai honorer kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang didirikan oleh pemerintah daerah.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x