Resmi! Isi Lengkap Juknis Baru Nomor 349 untuk PPPK 2022 JF Guru serta Linknya

- 25 September 2022, 07:48 WIB
Ilustrasi. Guru honorer ini diutamakan jadi ASN PPPK 2022.
Ilustrasi. Guru honorer ini diutamakan jadi ASN PPPK 2022. /Pixabay

Selain itu, non ASN tersebut aktif mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

Baca Juga: PPG Daljab Guru Madrasah Dimulai 24 September! Cek Jumlah Peserta, Total LPTK, dan Skema Pembiayaannya Disini

2. Pelamar Umum

Pelamar umum, diperuntukkan oleh:

a. Lulusan PPG di database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan
b. Peamar terdaftar di database Dapodik.

Pelamar PPPK Guru tahun 2022 sesuai Juknis Seleksi Calon PPPK Guru di Instansi Daerah Tahun 2022, harus memenuhi syarat umum sebagai berikut:

Baca Juga: Kabar Baik! Ternyata di PPPK 2022 Honorer Ini akan Jadi ASN Lebih Dulu. Siapa Selanjutnya?

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Paling rendah usianya 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun saat pendaftaran

3. Tidak pernah dikenai pidana dengan pidana penjara sesuai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebab melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x