Resmi! PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Semua Jenjang Akan Ditiadakan oleh Kemdikbud, untuk Hal Ini...

- 25 September 2022, 08:04 WIB
Resmi! PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Semua Jenjang Akan Ditiadakan oleh Kemdikbud, Untuk Hal Ini…
Resmi! PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Semua Jenjang Akan Ditiadakan oleh Kemdikbud, Untuk Hal Ini… /freepik

Melihat permasalahan tersebut, Kemdikbud memberikan solusi di dalam RUU Sisdiknas bahwa akan memberikan tunjangan sertifikasi guru bagi guru yang belum di sertifikasi.

Baca Juga: Resmi! Kemdikbud Beri Kabar Ini ke Guru Non Sertifikasi agar Segera Lakukan Hal Berikut. Batas 3 Oktober...

Hal ini disampaikan langsung oleh Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui kanal YouTube Kemendikbud Ristek, pada Selasa, 13 September 2022 lalu.

Nadiem mengatakan bahwa program sertifikasi merupakan program yang dikhususkan untuk mengkualifasikan guru, mana yang sesuai dengan yang tidak untuk menjadi guru.

Dalam hal ini program PPG Prajabatan tidak bisa dihilangkan bagi guru-guru baru yang ingin menjadi guru.

Baca Juga: Resmi! Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru di RUU Sisdiknas, Lebih Besar Dari UU Nomor 14?

“Selama ini di Undang-undang guru dan dosen, ini kan digabung proses sertifikasi dan tunjangan. Kita ingin memecahkan, sehingga yang sudah menjadi guru, yang sudah kita putihkan mereka,” kata Nadiem.

Nadiem mengatakan bahwasanya bagi guru-guru yang telah lama mengajar, jika RUU Sisdiknas disahkan maka bagi sebanyak 1,6 juta guru tersebut akan langsung diberikan tunjangan.

Hal tersebut bisa didapatkan tanpa harus mengikuti program PPG Dalam Jabatan terlebih dahulu.

“Benefitnya adalah sertifikasi masih terjaga. Untuk guru-guru baru kita memastikan, guru-guru baru yang akan menjadi regenerasi proses transformasi ini kualitasnya baik,” kata Nadiem.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Kemendikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x