Dikatakan bahwasanya gaji pokok PPPK golongan IX pertama kali diangkat sebesar 2.966.500 per bulan.
Berarti terdapat perbedaan tunjangan untuk pegawai dengan kategori ASN PPPK.
Baca Juga: Jangan Lengah! Berikut Cara Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak Usia Dini yang Perlu Diperhatikan
3. Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berdasarkan SIM-Tun.
Penjelasan di atas dikutip BeritaSoloRaya.com dari video pada kanal YouTube Guru Abad 21 yang diunggah tanggal 23 September 2022.
Perlu diketahui pula bahwasannya saat ini, Kemdikbud sedang membicarakan mengenai RUU Sisdiknas.
Pada RUU Sisdiknas dijelaskan mengenai kesejahteraan bagi guru, baik untuk guru ASN,non ASN, sertifikasi maupun non sertifikasi.
Namun, hal itu baru bisa terwujud apabila RUU Sisdiknas sudah disahkan.***