Juknis tersebut berisi tentangPengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru non PNS
Pada juknis, huruf D dijelaskan mengenai besaran tunjangan profesi guru (TPG) sebagai berikut.
Baca Juga: Resmi! Kategori Pelamar yang Ikut Seleksi PPPK 2022 sesuai Regulasi Baru, Simak Linknya
D. Besaran Tunjangan Profesi
1. Penerima Tunjangan Profesi bagi Guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan Guru Non-PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diberikan:
a. setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan; dan
b. sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.
2. Dikatakan bahwa pada penerima Tunjangan Profesi bagi Guru berstatus PPPK diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.
Adapun gaji pokok PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2022 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)