Anda Guru Madrasah? Cermati 12 Kriteria Penerima Tunjangan Insentif dari Kemenag Berikut, Siapa Tahu...

- 26 September 2022, 07:16 WIB
Ilustrasi. Guru Madrasah Cermati 12 Kriteria Penerima Tunjangan Insentif dari Kemenag Berikut.
Ilustrasi. Guru Madrasah Cermati 12 Kriteria Penerima Tunjangan Insentif dari Kemenag Berikut. /Pixabay/EmAji

Namun dalam hal ini, Zain menjelaskan bahwa tunjangan insentif guru madrasah tersebut akan dirapel selama 1 tahun.

“Kami akan rapel 1 tahun dan diupayakan bisa cair paling lambat November 2022. Kami bersyukur kalau bisa lebih cepat dari itu. Itu yang sedang terus kami upayakan,” ucap Zain.

Baca Juga: Resep Tongkol Kecap Manis Enak dan Mudah, Ide Menu Bahan Sedikit

Jadi, guru madrasah yang akan mendapatkan tunjangan insentif jika dirapel selama 1 tahun adalah sebesar Rp3 juta dan dipotong pajak sesuai aturan yang berlaku

Sebagai informasi, tunjangan insentif dari Kemenag tersebut akan diberikan kepada guru madrasah yang telah memenuhi kriteria dari Kemenag.

Berikut adalah kriteria guru madrasah non ASN dan non sertifikasi yang akan menerima tunjangan insentif dari Kemenag.

Baca Juga: Resep Mie Goreng Enak dan Praktis, Wajib Coba!

  1. Guru madrasah aktif mengajar di RA, MI, MTs, MA/MAK dan terdaftar pada Simpatika
  2. Guru madrasah tersebut belum lulus sertifikasi
  3. Guru madrasah memiliki nomor PTK Kementerian Agama dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  4. Guru honorer mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama
  5. Guru honorer berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh pemerintah, kepala madrasah atau pemimpin penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu minimal 2 tahun secara terus-menerus
  6. Guru madrasah memenuhi kualifikasi pendidikan akademik minimal S1 atau D4
  7. Guru madrasah telah memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka
  8. Guru madrasah bukan merupakan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama
  9. Guru madrasah belum berusia pensiun atau belum berusia 60 tahun, guru madrasah yang usianya lebih tua tetap akan diprioritaskan
  10. Guru madrasah tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah
  11. Guru madrasah tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA atau Madrasah
  12. Guru madrasah tidak merangkap jabatan pada lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif

Baca Juga: Ingin Mendaftar PPPK 2022? Berikut Penjelasan Tentang Akun SSCASN dan Dokumen yang Harus Diunggah

Perlu diketahui bahwa tunjangan insentif dari Kemenag yang akan dibayarkan kepada guru madrasah non ASN dan non sertifikasi akan dicairkan jika telah dinyatakan layak bayar oleh Simpatika.

Jadi seluruh guru madrasah harus memperhatikan pernyataan layak bayar oleh Simpatika. Inilah informasi tentang tunjangan insentif guru madrasah.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah