Guru Madrasah Wajib Tahu! Berikut Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Rp3 Juta dari Kemenag

- 25 September 2022, 15:03 WIB
Ilustrasi. Kriteria guru madrasah penerima tunjangan insentif Kemenag.
Ilustrasi. Kriteria guru madrasah penerima tunjangan insentif Kemenag. /Pexels

BERITASOLORAYA.com – Sekitar 210 ribu guru madrasah non PNS dikabarkan akan menerima tunjangan insentif dari Kementerian Agama (Kemenag).

Hal ini disampaikan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, M Zain beberapa waktu lalu.

Tentunya, Kemenag juga memberikan kriteria guru madrasah yang berhak menerima tunjangan insentif yang direncanakan akan cair secepatnya.

M Zain menuturkan, tunjangan insentif akan cair ketika semua rekening bank para guru madrasah telah siap.

Baca Juga: Selamat! Kemenag Janjikan Tunjangan Insentif Rp3 Juta untuk Guru Madrasah, Cair Akhir Tahun?

“Ketika semua rekening guru sudah siap, Bank Penyalur akan segera transfer insentif guru madrasah bukan PNS,” kata M Zain di Jakarta pada Sabtu, 17 September 2022 dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman Kemenag.

“Kami akan rapel satu tahun dan diupayakan bisa cair paling lambat November 2022. Kami bersyukur kalau bisa lebih cepat dari itu. Itu yang sedang kami terus upayakan,” tambah Direktur GTK Madrasah tersebut.

Terkait besaran tunjangan insentif yang akan didapatkan adalah sejumlah Rp250 ribu per bulan yang akan dirapel satu tahun. Sehingga, guru madrasah akan mendapatkan Rp3 juta belum dipotong pajak.

Baca Juga: UPDATE PPPK 2022: Meski Diutamakan PANRB, Tidak Semua Honorer Ini Diangkat ASN, Simak Penjelasannya..

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x