BERITASOLORAYA.com – Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi memberikan informasi penting dan kabar gembira kepada seluruh guru madrasah.
Guru madrasah sejumlah 210.000 dari golongan non ASN dan non sertifikasi akan menerima tunjangan insentif secara resmi dari Kemenag.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, M Zain menyampaikan bahwa ada kriteria bagi guru madrasah yang akan menerima tunjangan insentif.
Baca Juga: Sikap Beda Lee Jong Suk pada Yoona SNSD Saat Syuting Terakhir Tuai Sorotan Netizen, Makin Berani
Tunjangan tersebut akan dicairkan secepatnya dan diberikan kepada seluruh guru madrasah non ASN dan non sertifikasi di bawah naungan Kemenag.
Zain menjelaskan bahwa tunjangan insentif akan dicairkan ketika guru madrasah non ASN dan non sertifikasi telah memiliki rekening dan telah siap.
“Ketika semua rekening guru sudah siap, maka bank penyalur akan segera mentransfer insentif guru madrasah non PNS,” ucap Zain yang dilansir Berita Solo raya.com dari laman Kemenag.
Baca Juga: Resep Tumis Ayam Bawang Enak, Ide Menu Harian Lebih Variasi dengan Bahan Sedikit
Besaran tunjangan insentif dari Kemenag yang akan diberikan kepada guru madrasah non ASN dan non sertifikasi adalah sejumlah Rp250.000 per bulan.
Namun dalam hal ini, Zain menjelaskan bahwa tunjangan insentif guru madrasah tersebut akan dirapel selama 1 tahun.
“Kami akan rapel 1 tahun dan diupayakan bisa cair paling lambat November 2022. Kami bersyukur kalau bisa lebih cepat dari itu. Itu yang sedang terus kami upayakan,” ucap Zain.
Baca Juga: Resep Tongkol Kecap Manis Enak dan Mudah, Ide Menu Bahan Sedikit
Jadi, guru madrasah yang akan mendapatkan tunjangan insentif jika dirapel selama 1 tahun adalah sebesar Rp3 juta dan dipotong pajak sesuai aturan yang berlaku
Sebagai informasi, tunjangan insentif dari Kemenag tersebut akan diberikan kepada guru madrasah yang telah memenuhi kriteria dari Kemenag.
Berikut adalah kriteria guru madrasah non ASN dan non sertifikasi yang akan menerima tunjangan insentif dari Kemenag.
Baca Juga: Resep Mie Goreng Enak dan Praktis, Wajib Coba!
- Guru madrasah aktif mengajar di RA, MI, MTs, MA/MAK dan terdaftar pada Simpatika
- Guru madrasah tersebut belum lulus sertifikasi
- Guru madrasah memiliki nomor PTK Kementerian Agama dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Guru honorer mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama
- Guru honorer berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh pemerintah, kepala madrasah atau pemimpin penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu minimal 2 tahun secara terus-menerus
- Guru madrasah memenuhi kualifikasi pendidikan akademik minimal S1 atau D4
- Guru madrasah telah memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka
- Guru madrasah bukan merupakan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama
- Guru madrasah belum berusia pensiun atau belum berusia 60 tahun, guru madrasah yang usianya lebih tua tetap akan diprioritaskan
- Guru madrasah tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah
- Guru madrasah tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA atau Madrasah
- Guru madrasah tidak merangkap jabatan pada lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif
Baca Juga: Ingin Mendaftar PPPK 2022? Berikut Penjelasan Tentang Akun SSCASN dan Dokumen yang Harus Diunggah
Perlu diketahui bahwa tunjangan insentif dari Kemenag yang akan dibayarkan kepada guru madrasah non ASN dan non sertifikasi akan dicairkan jika telah dinyatakan layak bayar oleh Simpatika.
Jadi seluruh guru madrasah harus memperhatikan pernyataan layak bayar oleh Simpatika. Inilah informasi tentang tunjangan insentif guru madrasah.
Semoga bermanfaat.***