Kabar Baik! Kemenag ke Guru Madrasah mengenai Tunjangan Insentif Rp3 Juta, Begini 12 Kriterianya...

- 27 September 2022, 19:41 WIB
Kemenag ke Guru Madrasah mengenai Tunjangan Insentif Rp3 Juta, Begini 12 Kriterianya
Kemenag ke Guru Madrasah mengenai Tunjangan Insentif Rp3 Juta, Begini 12 Kriterianya /Pixabay/Sally Jermain

BERITASOLORAYA.com- Bagi guru madrasah jenjang SD, SMP, atau SMA terdapat kabar baik dari Kemenag.

Kabar baik dari Kemenag ke guru madrasah ini berlaku bagi guru-guru non ASN atau non sertifikasi.

Kemenag menyampaikan ke guru madrasah mengenai tunjangan insentif yang akan diterima oleh guru-guru SD, SMP, maupun SMA.

Hal tersebut diberikan oleh Kemenag ke guru madrasah sebagai apresiasi kepada guru-guru yang telah mengabdikan dirinya ke Pemerintah.

Tunjangan insentif yang diberikan oleh Kemenag ke guru SD hingga SMA ini akan diberikan bagi tendik yang telah memenuhi kriteria.

Baca Juga: Resmi! Simulasi Jadwal Seleksi CASN PPPK Guru 2022, Ini Tanggal Dibuka Pendaftaran yang Terbaru...

Lebih lanjut Kemenag menyampaikan bahwa akan memberikan tunjangan insentif sebesar Rp250.000 setiap bulan kepada seluruh guru madrasah.

Akan tetapi, jumlah tersebut menurut keterangan Kemenang akan dirapel selama satu tahun, maka dalam hal ini guru madrasah akan menerima tunjangan insentif selama satu tahun yaitu sebesar Rp3 juta serta dipotong pajak sesuai dengan aturan yang telah berlaku.

Kemenag juga menyampaikan terkait aturan dengan syarat penerima tunjangan insentif bagi guru madrasah non ASN atau non sertifikasi.

Baca Juga: Resep Kue Pukis Bulat-bulat Empuk dan Lembut, Tanpa Mixer dan Anti Gagal

Persyaratan tersebut dikutip BeritaSoloRaya.com dari situs Kemenag.go.id, pada Selasa, 27 September 2022. Kemenag menyampaikan bahwa terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru madrasah, yakni:

  1. Aktif mengajar pada jenjang pendidikan RA, MI, MTs, MA atau MAK dan terdaftar pada program Simpatika.
  2. Belum lulus sertifikasi.
  3. Memiliki nomor PTK Kementerian Agama atau NUPTK.
  4. Guru yang mengajar di satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.
  5. Guru memiliki status sebagai guru tetap madrasah, yaitu bukan PNS yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemda, kepada madrasah negeri, atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu minimal dua tahun secara terus menerus.

Baca Juga: Guru ASN, Non ASN, Non Sertifikasi Tak Perlu Ikut PPG untuk Dapat Serdik, Benarkah?

Selain itu, bagi guru tersebut juga harus tercatat pada satuan administrasi pangkal di Madrasah yang telah memiliki izin pendirian oleh Kemenag dan melaksankana tugas pokok sebagai guru.

Kemenag menyampaikan bahwa tunjangan insentif ini lebih diprioritaskan bagi guru-guru yang telah lama mengabdi.

  1. Guru madrasah memenuhi kualifikasi akademik yaitu S1 atau D4.
  2. Memenuhi beban kerja paling rendah 6 jam tatap muka yang ada di Satminkal.
  3. Bukan penerima bantuan yang sejenis yang bersumber dari DIPA Kemenag.
  4. Belum berusia 60 tahun atau belum memasuki masa pensiun, guru yang madrasah yang lebih tua usianya, maka akan lebih diprioritaskan Kemenag.
  5. Tidak beralih status dari tenaga pendidik RA atau madrasah.
  6. Tidak terikat menjadi tenaga pendidik tetap di instansi, selain madrasah atau RA. 
  7. Tidak merangkap jabatan pada lembaga eksekutif, legislative, atau yudikatif.

Berkaitan dengan itu, Dirjen GTK madrasah menyampaikan bahwa tunjangan insentif guru madrasah ini akan dibayarkan ketika telah dinyatakan layak oleh SIMPATIKA.

Selain itu, guru madrasah juga akan menerima tunjangan insentif, apabila telah memiliki rekening bank.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: kemenag.go,id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah